Pelapor Kuasa Hukum Bupati Bengkalis Pertanyakan Laporan ke Polda Riau
Jumat, 02-08-2019 - 08:52:31 WIB 👁 107943

TERKAIT:
 
  • Pelapor Kuasa Hukum Bupati Bengkalis Pertanyakan Laporan ke Polda Riau
  •  

    SERGAPONLINE.COM RIAU- Toro Laia, Pemred Media Pers Harian Berantas di Pekanbaru, mempertanyakan kelanjutan kasus hukum tiga (3) oknum kuasa hukum Amril Mukminin, Bupati Bengkalis, yang diduga sengaja membuat surat pemberitahuan kepada Dewan Pers dan tembusan surat ke Dirreskrimsus Polda Riau menyatakan media Harianberantas.coid tidak berbentuk badan hukum dan tidak terdaftar di PWI/Dewan Pers atau organisasi Pers yang ada (skenario). Sehingga penanggungjawab media Harian Berantas, Toro Laia, diproses oleh hukum karena memuat berita hasil liputan Wartawan-nya atas peristiwa dugaan korupsi dana bansos/hibah Kabupaten Bengkalis yang berpotensi Rp204 miliar dari total anggaran biaya tahun 2012 sebesar Rp272 miliar.

    Ironis, sejak laporan diterima polisi pada tanggal 21 September 2018, sampai saat ini Polda Riau belum mengambil tindakan hukum lanjutan terhadap para terlapor, Iwandi SH,MH, Patar Pangasian SH, dan Asep Ruhiat SH.,MH yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah serta keonaran dikalangan masyarakat jurnalistik, sebagaimana di maksud dalam Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUPidana dan Pasal 14 ayat (1) atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1946, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, terkesan mandek.

    Pelapor yang dikenal sangat eksis dalam mengungkap tabir korupsi luar biasa selama ini lewat karya tulisnya di media, mempertanyakan keseriusan polisi dalam mengusut kasus ini.

    Pemimpin Perusahaan Harian Berantas, Jumona Siahaan Amd, menyebut laporan Pimpinan Redaksi (Pimred) media yang dipimpinnya segera diproses Polisi. Karena laporan itu sudah disampaikan ke Polda Riau sejak 21 September 2018.

    "Kami dari unsur pimpinan Wartawan-Wartawati Harian Berantas, berharap kepolisian segera melakukan penangkapan dan penahanan kepada Iwandi selaku terlapor dan kawan-kawannya, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHPidana dan Pasal 14 ayat (1) atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1946," kata Jumona Siahaan Amd kepada puluhan Wartawan di Mapolda Riau, Kamis (01/08/2019) sore

    Jumona mengaku, akibat tembusan surat pemberitahuan yang diduga sengaja di skenario para terlapor itu diterima pula oleh Dirreskrimsus Polda Riau yang kemudian dijadikan salah satu alat bukti oleh penyidik Dirreskrimsus Polda Riau menggiring berita hasil karya Wartawan pada pelanggaran Undang-Undang ITE.

    Selain itu, Jumona Siahaan Amd mengajak kiranya rekan Wartawan/Pers tetap mengawal laporan tersebut. Menurutnya, apa yang dialami oleh Pemred Harian Berantas, Toro, selama ini merupakan proses hukum yang cukup memprihatinkan oleh semua kita masyarakat Pers di Riau dan di tanah air. Karena tuduhan yang diperkarakan itu pun sebenarnya, sudah selesai di mediasi oleh Dewan Pers tepat pada tanggal 29 Agustus 2017.

    "Pemberitahuan tertulis ke tiga kuasa hukum, Iwandi SH.,MH dan kawan-kawannya yang menyatakan, media www.harianberantas.co.id tidak berbentuk Badan Hukum dan tidak terdaftar di PWI/Dewan Pers atau organisasi pers yang ada, merupakan tindakan kuasa hukum atau pengacara yang tidak memberi contoh yang baik di masyarakat”. kesalnya.

    Atas perbuatan para terlapor dalam surat Nomor 019/PPR/LF.DP/IV/2017 tanggal 26 April 2017 silam tersebut langsung dilaporkan oleh Toro dan telah teregistrasi dengan nomor STPL/465/IX/2018/SPKT/RIAU tanggal 21 September 2018.

    Dalam laporannya, Iwandi SH, MH., selaku terlapor dan kawan-kawan diduga telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 atau Pasal 311 KUHPidana.

    Kabid Humas Polda Riau, AKBP Sunarto saat hendak dikonfirmasi Wartawan, tak berada ditempat. “Bapak sedang diluar kota” kata staf. Sementara staf Direktorat Reskrimum Polda Riau, Amri, usai menerima surat permohonan tindaklanjut penanganan laporan, nomor STPL/465/IX/2018/SPKT/RIAU tertanggal 21 September 2018 mengatakan, “Nanti surat yang kami terima ini, saya sampaikan sama pak Dir” ujarnya. Sementara Iwandi yang berulang kali dihubungi Wartawan lewat via hendphon dari Polda Riau, tak diangkat. Demikian konfirmasi via WhatsApp, tak dijawab (Red)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com