Bantah Ketua IMOI Riau,
Anotona : Tidak Ada Pencemaran Nama Baik, Saya Hanya Melaksanakan Surat Mandat
Sabtu, 03-08-2019 - 16:26:39 WIB 👁 72635
 |
Anotona Nazara
|
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU-Tak terima pemberitaan yang sepihak, Anotona Nazara bantah Ketua IMO.Indonesia Riau, Saudara Hondro dan buat hak jawab dibeberapa media online.
Menurut Anotona Nazara, mengenai pemberitaan dibeberapa medio Online yang mengatakan bahwa saya telah mencemarkan nama baik organisasi IMO Indonesia wilayah Provinsi Riau.
"itu tidak benar, apa yang saya cemarkan ? saya hanya memberikan statement dimedia berdasarkan surat mandat dan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh pendiri Ikatan Media Omline Indonesia (IMO-INDONSIA)", jika hal itu yang dikatan saya mencemarkan nama baik yah... Silahkan ditanya kepada pendiri dipusat. Tegasnya
Kemudian, Hak jawab yang disampaikan Anotona Nazara tersebut disampikan kepada media online seperti Siagaonline.com, HebatRiau.com, SuaraSindo.com, Harian Berantas com dan Dewata news.com. dan sudah disampaikan melalui alamat surat elektronik (email) seperti yang tercantum di box media-masing.
Dalam jumpa persnya seperti yang dilansir dibeberapa mediaonline seperti Siagaonline.com, HebatRiau.com, SuaraSindo.com, Harian Berantas com dan Dewata news.com , seperti yang disampaikan saudara Saudara Hondro bahwa terlapor sudah melakukan pencemaran nama baik.
Sehingga menurut saudara Hondro terlapor yang mengaku sebagai ketua IMO Riau hubungan kerjasama mediaonline yang dimilikinya dibeberapa daerah kabupaten dan kota terputus, jelasnya dalam jumpa pers tersebut
Sementara menurut Anotona Nazara dalam jumpa persnya, Kamis (18/7/2019) tertawa menanggapi pemberitaan tersebut. “ Itu tidak benar saya (Anotona Nazara-red) melakukan Pencemaran nama baik sebagaimana yang ditulis dalam berita tersebut," jelasnya
Karena menurut Nazara, Terkait keikut sertaan saya mengikuti Munas IMOI, yang dilaksanakan pada hari/tanggal Kamis 27 – Jumat 28 September 2018 tempat di Hotel Cempaka Jakarta, berdasarkan undangan resmi dari Dewan Pendiri Ikatan Media Online Indonesia yang diketuai Rudi S. Meliala yang saya terima undangannya pada tanggal 20 September 2018 dengan Nomor surat : 030/DP/IMOI/IX/2018.
Diacara Munas IMOI I, Para Pendiri dan utusan dari 27 Propinsi se Indonesia menyepakati untuk membubarkan diri dari wadah Ikatan Media Online Indonesia (IMOI) dan mendeklarasikan wadah baru yang diberi nama Media Online Indonesia (MOI) dan pada waktu yang bersamaan Dewan Pimpinan Pusat MOI yang baru dideklarasikan, mengeluarkan mandat pembentukan kepengurusan ditingkat Propinsi pada masing-masing utusan, termasuk Riau
Lanjut Nazara, terkait kerugian yang dialami oleh saudara Hondro, baik secara pribadi maupun sebagai pemilik media online yang menurut Hondro mengalami kerugian akibat pemutusan hubungan kerjasama di sejumlah pemerintah daerah, tidak ada hubungannya dengan berdirinya MOI. Karena media online merupakan badan hukum usaha jika melakukan kerjasama kita harus mengikuti ketentuan yang diberlakukan oleh masing-masing instansi. Jadi tidak ada hubungannya dengan MOI, tegasnya
Anehnya kata Nazara, Laporan yang sama juga pernah disampikan Saudara Hondro kepada pihak Polda Riau pada akhir tahun 2018, saya (Anotona Nazara-red) pernah diundang pihak reskrim umum Polda Riau, melalui Pak Feri pada tanggal 10 Desember 2018 lalu, untuk klarifikasi atas laporan yang pernah disampaikan saudara Hondro dan semua data-data yang berkaitan dengan hal tersebut sudah saya sampaikan, jelasnya
(Jas)
Komentar Anda :