Diduga Rampas Kemerdekaan Pers,
Komunitas Jurnalis Riau Laporkan Kejari dan Kejati Riau Kepada Kejagung RI dan JAMWAS
selasa, 13-08-2019 - 20:07:49 WIB šŸ‘ 30558
Photo Aksi Demo dari Solidaritas Pers Riau di halaman gedung KPK RI Jakarta
TERKAIT:
 
  • Komunitas Jurnalis Riau Laporkan Kejari dan Kejati Riau Kepada Kejagung RI dan JAMWAS
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA-Ketidak adilan Hukum diduga di berikan para oknum Penegak Hukum terhadap Toro Ziduhu Pemimpin Redaksi Harianberantas.Co.Id dalam menangani Persengketaan PERS di Propinsi Riau, Wartawan mengatas namakan Komunitas Jurnalis Riau lakukan aksi damai dan atau memberikan pernyataan sikap kepada Kejaksaan Agung RI. Kamis (15/08/2019)

    Aksi yang dilakukan turut hadir Fauzan Laia,SH.,MH dan Anas Bowo Laia Kuasa Hukum Toro Ziduhu Pemimpin Redaksi Harianberantas.Co.Id, serta tampak DR Yuspan Zaluhu,SH.,MH membantu komunikasi dan berkoordinasi antara pihak Polda Metro Jaya dengan Kejaksaan Agung, agar aksi dapat diterima pihak Kejaksaan Agung RI

    " Aksi ini dilakukan sebagai wujud kepedulian pers terhadap proses hukum yang dijalani dan di dapatkan Toro Ziduhu Pemimpin Redaksi Harianberantas.Co.Id, yang saat ini telah menjalani dugaan eksekusi paksa pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Kejati Riau diduga dilakukan oleh Roby Harianto S, SH.,MH dan Wilsa Riani,SH.,MH." ungkap Fauzan,SH.,MH ditengah-tengah aksi berjalan

    Aksi dilakukan terkait adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Kejaksaan Tinggi Riau yang diduga tidak Profesional, tidak memberikan keadilan yang seadil-adilnya serta dugaan perampasan Kebebasan Kemerdekaan terhadap Toro Ziduhu Pemimpin sebagai Pemimpin Redaksi Harianberantas.Co.Id

    Suriani Siboro menyampaikan maksud dan tujuan Insan Pers melakukan aksi yang berlangsung, dimana Suriani meminta agar Kejaksaan Agung melalui Jamwas memberikan tindakan tegas terhadap Wilsa Riani diduga tidak Profesional dalam memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru selaku JPU, seperti halnya memberikan pernyataan Zulmansyah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau tanpa legalitas yang jelas sebagai Ahli Pers. Serta Robi Harianto S, SH., MH Kasipidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Wilsa Riani,SH.,MH melakukan Eksekusi Paksa dengan melakukan dugaan Mall Administrasi.

    Sehingga tindakan yang telah dilakukan kedua oknum tersebut, juga terkesan dan atau diduga telah melakukan perampasan Kemerdekaan terhadap Toro Ziduhu Pemimpin Redaksi Harianberantas.Co.Id dengan menghilangkan Poin 3 yang telah tercantum dalam Amar Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru bernomor : 540/Pid.Sus/2018/PN.PBR yang dikuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor : 91/Pid.Sus/2019/PT.PBR berbunyi : " Menetapkan Terdakwa tetap berada di luar tahanan. "

    " Komunitas Jurnalis Riau meminta kepada Kejaksaan Agung RI, agar memerintahkan Kejaksaan diseluruh Wilayah NKRI, khususnya di Propinsi Riau untuk dapat Menghormati dan Mendahulukan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers serta MoU antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung RI dalam menangani perkara Pers agar Pers tidak Dikriminalisasi dan agar Kemerdekaan Pers terjamin" teriak Suriani Siboro Penanggungjawab Orasi II ( kedua )

    Tidak hanya itu saja, Ismail Sarlata juga meminta Kejagung RI memerintahkan Jamwas memeriksa dan mengambil tindakan tegas terhadap Wilsa Riani, SH.,MH, diduga tidak profesional dan telah memberikan Informasi yang tidak benar sebagai JPU didalam Persidangan Pengadilan  sepertihalnya : menyatakan Zulmansyah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia sebagai ahli Pers dan Ahli Wartawan tanpa legalitas yang jelas dihadapan Majelis Hakim dan masyarakat umum yang turut menyaksikan jalannya persidangan.

    Serta Robi Harianto S, SH., MH Kasipidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru melalui Wilsa Riani,SH.,MH JPU didukung Kejaksaan Tinggi Riau, diduga bersama-sama (Berkaborasi) lakukan perampasan hak Kebebasan Toro Ziduhu Pemimpin Redaksi Harianberantas.Co.Id melakukan Eksekusi Paksa tanpa prosedural dan diduga tabrak Keputusan Hakim yang sudah Incrah dan telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan menghilangkan poin 3 berbunyi ; " Menetapkan Terdakwa tetap berada diluar Tahanan

    " kami Insan Pers Indonesia dan Riau, meminta Kejaksaan Agung RI dapat memerintahkan Kejaksaan di seluruh Wilayah NKRI untuk menghormati dan mengutamakan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers dalam menangani Perkara Pers, meminta Kejaksaan Agung RI untuk memberikan tindakan tegas terhadap Jaksa Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Kejaksaan Tinggi Riau diduga telah lakukan Kriminalisasi serta telah merampas kebebasan Toro Ziduhu korban Kriminalasi akibat membuka kasus korupsi di Riau khususnya Kabupaten Bengkalis sementara tidak ada kasus Korupsi di Kabupaten Bengkalis yang diduga dilakukan AM Bupati Bengkalis melainkan hanya KPK." teriak Ismail Sarlata Penanggungjawab Orasi I (Pertama) didepan pintu gerbang Kejaksaan Agung RI

    Aksi Damai diterima oleh Kejaksaan Agung RI, yang meminta 2 (dua) orang perwakilan memasuki gedung Kejaksaan Agung RI untuk menyampaikan laporan langsung yang diterima dibagian pengaduan.

    Sesampainya didalam ruangan pengaduan disambut 2 petugas, Ismail Sarlata dan Suriani Siboro menyampaikan beberapa kejangalan yang telah terjadi diduga dilakukan oknum-oknum Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Kejaksaan Tinggi Riau didukung dokumen pendukung

    " Laporan ini kami terima dan akan segera kami respon secepatnya." ucapan salah satu petugas pengaduan yang terkejut mendengar akan dugaan penyimpangan dan kejanggalan yang telah terjadi di Kejaksaan Pekanbaru dan Kejaksaan Tinggi Riau

    Usai dari Pengaduan, Ismail Sarlata, Suriani Siboro bersama Fauzan,SH.,MH dan Anas Bowo Laia langsung menuju ruangan Jam Pengawasan Kejaksaan Agung RI

    Dalam pertemuan yang disambut salah seorang Petugas JAM Pengawasan diruang kerjanya, Fauzan,SH., MH menyampaikan dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oknum Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Kejaksaan Tinggi Riau.Serta Ismail Sarkata yang turut serta dalam ruangan tersebut menjelaskan adanya kejanggalan dalam proses hukum oleh Wilsa Riani,SH.,MH JPU diduga lakukan pembohongan publik serta dugaan tidak profesional pihak Kejaksaan Tinggi Riau dalam menangani perkara Pers yang menimpa pada Toro Ziduhu tanpa mempelajari berkas terlebih dahulu yang diterimanya dari Polda Riau sehingga perkara terkesan di paksakan

    Salah seorang Petugas JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI yang telah mendengarkan penjelasan dari Fauzan,SH.,MH dan Anas Bowo Laia kuasa Hukum Toro Ziduhu serta Ismail Sarlata dan Suriani Siboro Penanggungjawab Orasi Komunitas Jurnalis Riau, menuturkan. " Laporan terima dan akan kita sampaikan kepada Kejaksaan Agung, dan akan kita proses secepatnya." (Team)




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com