Kembali Pengadilan Negeri Bengkalis Menjatuhi Hukum Mati Terhadap Pemilik Sabu 37 Kg
Kamis, 29-08-2019 - 21:42:47 WIB šŸ‘ 40316

TERKAIT:
 
  • Kembali Pengadilan Negeri Bengkalis Menjatuhi Hukum Mati Terhadap Pemilik Sabu 37 Kg
  •  

    SERGAPONLINE.COM BENGKALIS - Pengadilan Negeri Bengkalis kembali menjatuhi hukum mati kepada tiga terdakwa  dan dua hukuman penjara 17 tahundenda 2 Milyar subsider 6 bulan. kasus kepemilikan 37 kilogram Sabu 75 ribu pil ekstasi 10 ribu happy five, Suci Ramadianto Cs, Mereka Suci Ramadianto, Rojali dan Iwan Irawan hukuman mati, Kamis (29/08/19).

    Sementara dua terdakwa lain Surya Darma dan Muhammad Aris di vonis 17 tahun. Denda masing-masing 2 milyar subsider 6 bulan penjara.
    Dalam putusannya ketua majelis hakim Zia Ul Jannah dalam pertimbangan vonis hukuman matinya mengatakan, Suci Ramadianto pernah dihukum dalam kasus serupa, sabu-sabu tahun 2017 silam.

    "Tidak ada yang meringankan terdakwa, apalagi terdakwa pernah dihukum dengan kasus yang sama," kata Zia Ul Jannah, Kamis, 29 Agustus 2019, di PN Bengkalis.

    Zia membacakan vonis Suci Ramadianto bergantian dengan anggota Majelis Hakim lainnya, Aulia Fatma Widhola dan Mohammad Rizki Musmar.

    Zia Ul Jannah menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, atau melakukan percobaan pemufakatan jahat, melawan hukum.

    Para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    "Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menyerahkan narkotika gol 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

    Menjatuhkan pidana mati. Para terdakwa akan dijatuhi pidana maksimal, maka adalah beralasan keberadaan terdakwa dalam tahanan tetap dipertahankan," kata Zia Ul Jannah  di PN Bengkalis.

    Hal yang memberatkan para terdakwa adalah jumlah narkotika yang dibawa dari malaysia  jumlahnya sangat besar,37 kilogram sabu  75 ribu pil ekstasi 10 ribu happy five.

    Selain itu, bahaya yang ditimbulkan begitunya besar, sehingga sesuai dengan konsideran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa narkotika di satu sisi merupakan obat, di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama.

    Kemudian, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang sedang giat berantas peredaran narkotika.

    Sementara itu, Majelis hakim menyebutkan tidak ada keadaan yang meringankan.

    Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Aci Jaya Saputra Jaksa  (JPU)  untuk tiga terdakwa hukuman mati dan dua terdakwa di tuntut 20 penjara denda 20 Milyar subsider 3 bulan kurungan berkurang menjadi 17 tahun hukuman penjara denda 2 Milyar subsider 6 kurungan yang dibacakan Kamis 15 Agustus 2019 kemarin.

    Upaya Hukum
    Sementara itu, terkait putusan, pengacara terdakwa, Achmad Taufan dan rekan bakal mengajukan banding untuk putusan hukuman mati dan 2 terdawa hukuman 17 penjara denda 2 Milyar sebsider 6 bulan kurungan masih pikir-pikir.

    "Seperti yang disampaikan oleh majelis hakim tadi. Sudah menjadi kewajiban bahwa para terdakwa yang dihukum dengan hukuman mati harus dilakukan upaya hukum dan selain itu kami juga akan tetap mengambil opsi untuk mengajukan upaya hukum banding," kata salah satu rekanan Achmad Taufan  usai persidangan.

    "Dlam waktu tujuh hari tersebut kami sudah pasti harus mengajukan banding," ujar dia.(fa)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com