Kembali Pengadilan Negeri Bengkalis Menjatuhi Hukum Mati Terhadap Pemilik Sabu 37 Kg
Kamis, 29-08-2019 - 21:42:47 WIB 👁 36628

TERKAIT:
 
  • Kembali Pengadilan Negeri Bengkalis Menjatuhi Hukum Mati Terhadap Pemilik Sabu 37 Kg
  •  

    SERGAPONLINE.COM BENGKALIS - Pengadilan Negeri Bengkalis kembali menjatuhi hukum mati kepada tiga terdakwa  dan dua hukuman penjara 17 tahundenda 2 Milyar subsider 6 bulan. kasus kepemilikan 37 kilogram Sabu 75 ribu pil ekstasi 10 ribu happy five, Suci Ramadianto Cs, Mereka Suci Ramadianto, Rojali dan Iwan Irawan hukuman mati, Kamis (29/08/19).

    Sementara dua terdakwa lain Surya Darma dan Muhammad Aris di vonis 17 tahun. Denda masing-masing 2 milyar subsider 6 bulan penjara.
    Dalam putusannya ketua majelis hakim Zia Ul Jannah dalam pertimbangan vonis hukuman matinya mengatakan, Suci Ramadianto pernah dihukum dalam kasus serupa, sabu-sabu tahun 2017 silam.

    "Tidak ada yang meringankan terdakwa, apalagi terdakwa pernah dihukum dengan kasus yang sama," kata Zia Ul Jannah, Kamis, 29 Agustus 2019, di PN Bengkalis.

    Zia membacakan vonis Suci Ramadianto bergantian dengan anggota Majelis Hakim lainnya, Aulia Fatma Widhola dan Mohammad Rizki Musmar.

    Zia Ul Jannah menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, atau melakukan percobaan pemufakatan jahat, melawan hukum.

    Para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    "Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menyerahkan narkotika gol 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

    Menjatuhkan pidana mati. Para terdakwa akan dijatuhi pidana maksimal, maka adalah beralasan keberadaan terdakwa dalam tahanan tetap dipertahankan," kata Zia Ul Jannah  di PN Bengkalis.

    Hal yang memberatkan para terdakwa adalah jumlah narkotika yang dibawa dari malaysia  jumlahnya sangat besar,37 kilogram sabu  75 ribu pil ekstasi 10 ribu happy five.

    Selain itu, bahaya yang ditimbulkan begitunya besar, sehingga sesuai dengan konsideran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa narkotika di satu sisi merupakan obat, di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama.

    Kemudian, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang sedang giat berantas peredaran narkotika.

    Sementara itu, Majelis hakim menyebutkan tidak ada keadaan yang meringankan.

    Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Aci Jaya Saputra Jaksa  (JPU)  untuk tiga terdakwa hukuman mati dan dua terdakwa di tuntut 20 penjara denda 20 Milyar subsider 3 bulan kurungan berkurang menjadi 17 tahun hukuman penjara denda 2 Milyar subsider 6 kurungan yang dibacakan Kamis 15 Agustus 2019 kemarin.

    Upaya Hukum
    Sementara itu, terkait putusan, pengacara terdakwa, Achmad Taufan dan rekan bakal mengajukan banding untuk putusan hukuman mati dan 2 terdawa hukuman 17 penjara denda 2 Milyar sebsider 6 bulan kurungan masih pikir-pikir.

    "Seperti yang disampaikan oleh majelis hakim tadi. Sudah menjadi kewajiban bahwa para terdakwa yang dihukum dengan hukuman mati harus dilakukan upaya hukum dan selain itu kami juga akan tetap mengambil opsi untuk mengajukan upaya hukum banding," kata salah satu rekanan Achmad Taufan  usai persidangan.

    "Dlam waktu tujuh hari tersebut kami sudah pasti harus mengajukan banding," ujar dia.(fa)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
  • Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
  • Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
  • Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
    03 Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
    04 Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
    05 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    06 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    07 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    08 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    09 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    10 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    11 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    12 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    13 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    14 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    15 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    16 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    17 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    18 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    19 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    20 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    21 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    22 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com