Komisi IV dan Disdik Bengkalis Kunker Ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukit Tinggi
Selasa, 03-09-2019 - 13:58:56 WIB 👁 33045

TERKAIT:
 
  • Komisi IV dan Disdik Bengkalis Kunker Ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukit Tinggi
  •  

    SERGAPONLINE.COM BUKIT TINGGI – Permendikbud No. 75 Tahun 2016 berisi tentang Komite Sekolah yang mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.

    Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

    Terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 Tahun 2016 tersebut Komisi IV kemudian melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukit tinggi Provinsi Sumatera Barat untuk saling bertukar informasi tentang implementasinya pada Rabu (28/08/19).

    Dalam kunjungannya, Rombongan Komisi IV DPRD Bengkalis dipimpin Wakil Ketua Nanang Haryanto dan anggota diterima langsung oleh Kepala Disdikbud diwakili Asmara (Sekretaris Disdikbud Bukit Tinggi), Yetti Herlina (Kabid PK-PMP), dan Wismayul Efni (Kabid Pembinaan PAUD-PNF).

    Nanang Haryanto membuka pertemuan “Kami melihat statement dari Kepala Dinas Kota Padang yang menyuarakan terkait isi Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang larangan pungutan-pungutan yang ada di sekolah termasuk mengedarkan LKS.

    Sesuai yang kami baca di sekolah boleh mengedarkan LKS asalkan guru sendiri yang membuat LKS nya, tidak boleh diperjualbelikan di sekolah.

    Karena bagaimanapun pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang diatur pada Perpres No. 87 Tahun 2016”, Ungkapnya.

    Kemudian ia juga mengatakan bahwa perlu adanya koordinasi dengan Komite Sekolah yang selama ini komite sekolah belum seluruhnya memahami tugas fungsinya sebagai komite.

    Gubernur Riau telah melakukan rapat bersama dan mengeluarkan surat larangan bagi sekolah-sekolah yang melakukan pungutan di laur ketentuan.

    Syahrial menanggapi bahwa Komisi IV ingin mendapat masukan tentang strategi bagaimana mengatasi hal-hal yang terjadi, karena pendefinisian antara sumbangan dan pungutan yang ditetapkan berjangka waktu ini penting. Dan perlu dijelaskan kepada pihak komite.

    Terkait keinginan Komisi IV, Asmara menjelaskan bahwa di Bukit Tinggi hanya semata-mata memberdayakan atau mengutamakan dana dari BOS pusat, yang SD 800 ribu sedangkan SLTP 1 juta.

    Dari dana tersebutlah dimaksimalkan. “tentang masalah bantuan Pemerintah Daerah ada namanya biaya penyelenggaraan pendidikan dalam bentuk DPA, masing masing sekolah kalau SD itu rata-rata 15 sampai 30, dalam DPA nya kita uraikan untuk apa mulai dari ATK, honorarium, kemudian belanja modal, sedangkan perjalanan dinas tidak dibenarkan karena minimnya dana.

    Masalah pungutan dan iuran alhamdulliah sampai hari ini mulai jenjang SD sampai SLTP nol Rupiah. LKS tidak dibenarkan karena buku Kurikulum 2013 itu sudah lengkap mulai dari materi sampai perkerjaan siswa, kalaupun ada itu tidak dikenakan biaya,”jelasnya.

    Lanjut Asmara, di Kota Bukit Tinggi masing-masing sekolah dalam 1 tahun sudah dianggarkan, mana yang di biayai Dana Komite, Dana BOS, dan Dana APBD, jadi ketika menyusun DPA APBD ini tidak saling tumpang tindih karena rekeningnya satu per satu.

    Jadi program kegiatan-kegiatan di susun sesuai kebutuhan yang akan dilaksanakan selama satu tahun kedepannya, jadi di setiap sekolah tersebut ada PPTK yang mana nanti akan di audit oleh Inspektorat.

    Wismayul Efni "Seperti yang bapak katakan tadi tiap-tiap sekolah mereka ada PPTK nya, yang bertanggung jawab penuh, yang nantinya akan di audit Inspektorat, jadi semua saling terkontrol dengan baik, kita bimbing dan kita rincikan satu persatu rekeningnya, apa target dan apa program yang dilakukan untuk satu tahun kedepannya. Untuk kontrol DPA ini, seluruh kepala sekolah di undang oleh badan dinas dan badan keuangan. Nanti di badan keuangan akan dibahas lagi dan akan dipertanggungjawabkan apa yang dibeli nya,” Ujar Efni.

    Pada 30 Desember 2016, Mendikbub menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam peraturan ini disebutkan, bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

    “Komite Sekolah berkedudukan di tiap sekolah, berfungsi dalam peningkatan pelayanan pendidikan; menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel,” bunyi Pasal 2 ayat (1,2,3) Permendikbud itu.

    Rapat ditutup dengan penyerahan Cendramata oleh DPRD Kabupaten Bengkalis ke Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Bukit Tinggi Propinsi Sumatera Barat.

    Turut hadir dari Dinas Pendidikan Kab. Bengkalis diwakili Sekretaris Disdik Agusilfridimalis, kemudian dari Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Sumarhadi.(rls/fa)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com