Diduga PUPR Langgar UU KIP,
LSM Pepara RI Akan Segera Sidang Sangketa Antara PPID Utama Pemerintah Riau
Rabu, 04-09-2019 - 14:12:18 WIB šŸ‘ 66543

TERKAIT:
 
  • LSM Pepara RI Akan Segera Sidang Sangketa Antara PPID Utama Pemerintah Riau
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Untuk menguji keterbukaan informasi, dalam hal pelaksanaan kegiatan di pemerintahan yang telah menggunakan keuangan daerah/ atau negara. Sebagaimana di rumuskan dalam pembukuan Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), DPP LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia layangkan surat penyelesaian Sangketa Informasi Publik  ke Komisi Informasi Provinsi Riau, pada (30/08/19) lalu.

    Untuk Penyelesaian Sangketa Informasi Publik antara DPP LSM PEPARA-RI dengan Sekretaris Daerah Provinsi Riau selaku Atasan PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau, pihak Komisi Informasi Provinsi Riau telah mengeluarkan akta registrasi sangketa dengan nomor: ARS-PSI/KIP-RIX/2019. Hal itu, diutarakan Martin kepada media ini, Rabu (04/09/19).

    Dikatakanya, sebelumnya Lembaga PEPARA-RI (Pemohon) mengajukan Permohonan Informasi dan Keberatan Atas Permohonan Informasi kepada PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau selaku (Termohon), terkait pelaksanaan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau tentang pelaksanaan pekerjaan Strategis Pembangunan Mesjid Raya Provinsi Riau, tahun anggaran 2017 dan 2018.

    "Namun sangat di sayangkan Permohonan Informasi tak dapat memperolehnya dari instansi terkait, sesui permintaan. Sehinga akhirnya lembaga PEPARA-RI menempu jalur Penyelesaian Sangeta Informasi Publik melalui Komisi Informasi Provinsi Riau, yang beralamat di Jalan Gajah Mada Pekanbaru," ungkap Martin Ketum LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia.

    Adapun maksud tujuan lembaga PEPARA-RI meminta Permohonan Informasi terkait proses pelaksanaan pekerjaan Fisik Pembangunan Mesjid Raya Provinsi Riau, kata Martin, untuk memastikan sejauh mana adanya transpran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Riau melalui Bidang Tata Bangunan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

    Kenapa tidak, berdasarkan informasi baik dari hasil investigasi team lembaga kita dilapangan bahwa untuk pembangunan rumah ibadah itu diduga terindikasi menyimpang pelaksanaannya dilapangan. Bahkan proses pengerjaan kegiatan tersebut diduga masih dikerjakan oleh rekanan kontraktor pada Bulan Maret 2019, sementara pekerjaan itu seharusnya selesai pada tanggal 19 Feberuari tahun 2019 atau di PHO, setelah dilakukan penambhan waktu 50 hari kelender dari masa kontrak awal, tuding Martin.

    Menurut Martin, lembaga kita tak ingin gegabah untuk menindak lanjuti temuan pada Pembangunan Mesjid Raya Provinsi Riau tersebut ke pihak aparat hukum. Setelah, adanya penyelesaian sangeta informasi publik antara instansi terkait nantiknya. Maka baru, menindaklanjutinya kepada pihak yang berwewengan untuk memastikan adanya dugaan penyimpangan atau tidak ditubuh proyek yang dimaksud, tuturnya.

    Untuk jadwal Sidang Sangketa, Martin menjelaskan,"belum tahun kapan hari H nya dilakukan pemanggilan oleh Komisi Informasi Provinsi Riau untuk Sidang Perdana, tetapi surat pemberitahuan lembaga kita telah terima, tertanggal 03 September tahun 2019. Semoga pihak Termohon yaitu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau selaku PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau tak mangkir dalam persidangan nantiknya, harap Martin dan mengakhiri.

    Terpisah, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau
    melalui Sekretaris, Ibu Lili Irianti selaku PPID Utama Pemerintah
    Provinsi Riau yang dikonfirmasi pewarta ini melalui hendphone
    selulernya Rabu (04/09/19), terkait adanya surat pemberitahuan akan adanya Sidang
    Sangketa Informasi Publik antara DPP LSM PEPARA- RI dan Sekretaris
    Daerah Pemerintah Provinsi Riau selaku PPID Utama Pemerintah Provinsi
    Riau, belum mendapatkan kejelasan dikarenakan telfon genggamnya saat
    dihubungi belum terangkat.

    Akivis LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia yang dikenal kerap kali membawa ke Meja Hijau Komisi Informasi Provinsi Riau untuk kasus Penyelesaian Sangekata Informasi Publik antara beberapa OPD yang ada di Provinsi Riau baik di Kabupaten itu. Kali ini, sesuai Akta registrasi sangeta dengan nomor:ARS-025/PSI/KIP-R/IX/2019, DPP LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (Pemohon) antara Sekretaris Daerah Provinsi Riau selaku PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau (Termohon) untuk menyelesaikan sangketa informasi publik dalam waktu dekat.

    Menurut dalam akta registrasi sangketa yang telah ditandai tangani oleh Panitera, Erisman Yahya, M. H, yang diperoleh salinan awak media ini. Sebagaimana ditujukkan kepada DPP LSM PEPARA-RI.

    Bahwa, penetapan hari sidang sangketa tersebut akan dilakukan setelah permohonan tersebut dicatat di dalam Buku Register Sangketa Informasi Publik. Komisi Informasi akan memberitahukan perihal penetapan sidang kepada Pemohon dan Termohon," tulis di akta registrasi sangketa.(Tim)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com