Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkalis,
Terdakwa Pencabulan Anak di Bawah Umur di Hukum 5 Tahun Penjara
Selasa, 10-09-2019 - 16:51:26 WIB 👁 32472

TERKAIT:
 
  • Terdakwa Pencabulan Anak di Bawah Umur di Hukum 5 Tahun Penjara
  •  

    SERGAPONLINE.COM BENGKALIS - Rangkaian  Sidang perkara pencabulan anak di bawah umur (15) dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Pedekik, kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis Riau, Jan alias Kijan (53), Akhirnya memasuki babak akhir di Pengadilan  Bengkalis, Selasa (10/09/19)

    Jan alias Kijan kepala Desa Pedekik, Bengkalis divonis 5 tahun penjara oleh Pengdilan Negeri Bengkalis.

    Jan alias Kijan dinyatakan terbukti bersalah mencabuli salah seorang warganya yang masih tergolong anak di bawah umur.

    Dalam pesidangan, majelis hakim yang diketuai  Zia Ul Jannah Idris, SH menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar . Jan alias Kijan  dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak kerena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

    Pencabulan dilakukan oknum Kades ini pertama kali dilakukan kepada korbannya bernisial BS (15) pada Desember tahun lalu.

    Jan awalnya menghubungi korban dengan modus akan membantu pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ketika korban dihubungi Jan dia meminta untuk bertemu korban. Saat bertemu korban dibawa jalan-jalan dengan menggunakan kenderaan roda empat milik Jan.

    Tidak dapat mengelakkan nafsu birahinya, Jan melakukan rayuan kepada korban. Saat itulah terjadi pencabulan terhadap korban.

    Bahkan korban diberikan uang setelah dicabuli. Selain itu oknum Kades ini juga memberikan bantuan kepada keluarga korban demi menutupi perbuatannya itu.

    Tidak hanya sampai disitu, ternyata perbuatan cabul tersebut tidak hanya dilakukan sekali saja.

    Lebih lanjut, Tersangka J terus melakukan perbuatan tersebut beberapa kali dan akhirnya diketahui orang tua korban pada Januari.

    Tidak terima perlakuan cabul dilakukan terhadap anaknya Ibu korban Mah langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolres Bengkalis.

    JPU Eriza Susila, SH. di temui wartawan setelah sidang mengatakan Kami pikir -pikir dulu dan konsultasi ke atasan untuk  banding terang Eriza Susila, SH.

    Sidang sebelumnya JPU menuntut 7 tahun penjara dan denda 1 Milyar subsider 1 bulan.(fa)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
  • Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
  • Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
  • Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
    03 Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
    04 Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
    05 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    06 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    07 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    08 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    09 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    10 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    11 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    12 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    13 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    14 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    15 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    16 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    17 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    18 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    19 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    20 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    21 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    22 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com