Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkalis,
Terdakwa Pencabulan Anak di Bawah Umur di Hukum 5 Tahun Penjara
Selasa, 10-09-2019 - 16:51:26 WIB 👁 32380
SERGAPONLINE.COM BENGKALIS - Rangkaian Sidang perkara pencabulan anak di bawah umur (15) dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Pedekik, kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis Riau, Jan alias Kijan (53), Akhirnya memasuki babak akhir di Pengadilan Bengkalis, Selasa (10/09/19)
Jan alias Kijan kepala Desa Pedekik, Bengkalis divonis 5 tahun penjara oleh Pengdilan Negeri Bengkalis.
Jan alias Kijan dinyatakan terbukti bersalah mencabuli salah seorang warganya yang masih tergolong anak di bawah umur.
Dalam pesidangan, majelis hakim yang diketuai Zia Ul Jannah Idris, SH menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar . Jan alias Kijan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak kerena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pencabulan dilakukan oknum Kades ini pertama kali dilakukan kepada korbannya bernisial BS (15) pada Desember tahun lalu.
Jan awalnya menghubungi korban dengan modus akan membantu pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ketika korban dihubungi Jan dia meminta untuk bertemu korban. Saat bertemu korban dibawa jalan-jalan dengan menggunakan kenderaan roda empat milik Jan.
Tidak dapat mengelakkan nafsu birahinya, Jan melakukan rayuan kepada korban. Saat itulah terjadi pencabulan terhadap korban.
Bahkan korban diberikan uang setelah dicabuli. Selain itu oknum Kades ini juga memberikan bantuan kepada keluarga korban demi menutupi perbuatannya itu.
Tidak hanya sampai disitu, ternyata perbuatan cabul tersebut tidak hanya dilakukan sekali saja.
Lebih lanjut, Tersangka J terus melakukan perbuatan tersebut beberapa kali dan akhirnya diketahui orang tua korban pada Januari.
Tidak terima perlakuan cabul dilakukan terhadap anaknya Ibu korban Mah langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolres Bengkalis.
JPU Eriza Susila, SH. di temui wartawan setelah sidang mengatakan Kami pikir -pikir dulu dan konsultasi ke atasan untuk banding terang Eriza Susila, SH.
Sidang sebelumnya JPU menuntut 7 tahun penjara dan denda 1 Milyar subsider 1 bulan.(fa)
Komentar Anda :