Sidang Perdana Praperadilan, Penahanan IRT dan 4 Orang Anak di Polsek Tenayan Raya di Duga Tidak Sah
Jumat, 01-06-2018 - 10:10:35 WIB 👁 65697

TERKAIT:
 
  • Sidang Perdana Praperadilan, Penahanan IRT dan 4 Orang Anak di Polsek Tenayan Raya di Duga Tidak Sah
  •  

    SERGAPONLINE.COM, PEKANBARU-Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru-Riau, menggelar sidang perdana atas penangkapan dan penahanan terhadap ibu rumah tangga (IRT) bernisial EW dan empat (4) orang anak EW yang ikut menderita didalam (kantor) Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru, sejak 5 Mei 2018.


    Permohonan Praperadilan dengan No. 34/T.Y-AD-Pid/V/2018 beragendakan kesimpulan dari Advokat/Pengacara pemohon, EW. Adapun yang disampaikan Pengacara (kuasa hukum), Yunaldi Zega SH adalah penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon dalam hal ini Polisi Sektor Tenayan Raya terhadap Pemohon (EW) dan empat orang anak kandung EW yang masih kecil tidak sah secara hukum, karena Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka, ditangkap, dan ditahan Termohon secara sewenang-wenang, karena diduga tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan berlaku.

    "Ini merupakan bukti ketidak profesionalan Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru dalam menegakan hukum, karena perkara ini adalah perkara perdata," kata kuasa hukum, Yunaldi Zega SH dalam keteranganya kepada Wartawan, Kamis (31/05/ 2018) kemaren.
    Yunaldi dalam primair meminta majelis hakim tunggal untuk menyatakan bahwa penetapan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tidak sah dan bertentangan pada pasal 33 ayat (1), (3), (4), (5), pasal 36 dan pasal 21 KUHAP.

    Sidang selanjutnya akan dilakukan pada hari Senin (04/06/2018) mendatang dengan agenda menjawab pertanyaan pemohon," ungkapnya.

    Seperti diketahui, kuasa hukum EW (Pemohon) pada kantor Advokat/Pengacara Temazisokhi Zega SH, Yunaldi Zega SH & Partner mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri C/q Kapolda Riau C/q Kapolresta Pekanbaru C/q Kepala Kepolisian Sektor Tenayan Raya di Pengadilan Negeri Pekanbaru-Riau, 17 Mei 2018 lalu.

    Alasan pengajuan gugatan pra peradilan, karena Polsek Tenayan Raya (Termohon) melakukan penangkapan dan penahanan kepada ibu rumah tangga bernisial EW berdasarkan hubungan bisnis barang bekas (kara-kara) yang dilaporkan rekan sejenis bisnis barang bekas.

    "Mestinya Polsek Tenayan Raya (Termohon) terlebih dahulu melakukan penelaah hukum terkait laporan rekan bisnis ibu EW itu bernama Farisman, baru dicarikan bukti pelanggaran hukum yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan," kata Yunaldi.

    Apalagi kenyataannya, lanjut Yunaldi, kasus tersebut perkara yang berhubungan perdata, bukan seperti yang dituduhkan pelapor kepada pemohon, EW yang sampai saat ini ditahan dikantor Polsek dan empat orang anak yang masih kecil ikut menderita di sana.

    Mestinya Kapolsek dan penyidiknya punya nurani untuk tidak menahan orang yang tidak berbuat pelanggaran hukum, bukan justeru Kapolsek yang meminta Pemohon, EW (IRT) agar uang bisnis kara-kara (barang-bekas) itu dikembalikan EW. “Sepertinya Kapolsek yang punya hubungan bisnis barang bekas terhadap EW (Pemohon) dan/atau EW yang punya utang sama Kapolsek," kesalnya. (r1)




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com