Akibat Asap Yang Menyelimuti Provinsi Riau DPP LPLHI-KLHI Angkat Bicara
Sabtu, 14-09-2019 - 21:05:48 WIB šŸ‘ 134242

TERKAIT:
 
  • Akibat Asap Yang Menyelimuti Provinsi Riau DPP LPLHI-KLHI Angkat Bicara
  •  

    SERGAPONLINE.COM INHU-Pemerintah setempat harus betul-betul bertanggung jawab melalui badan penanggulangan bencana daerah Provinsi Riau atas terjadinya kabut Asap yang melanda Provinsi Riau

    Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

    UU tersebut disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.

    Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.

    Larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

    Apakah Undang-Undang ini sudah di implementasikan oleh pemerintah daerah setempat ???? Jadi bukan hanya dengan cara sosialisasi saja pada masyarakat tapi pihak pemerintah daerah juga harus melakukan beberapa opsi." Tegas Ketua Umum LPLHI-KLHI Mugni Anwari Melalui Telpon Selulernya Sabtu (14/09/19) Dini Hari

    Tambah Dia, Harus melibatkan beberapa stockholder yang terkait seperti melakukan dialog-dialog serta mengundang para pelaku usaha pemilik perkebunan kelapa sawit baik itu penanam modal asing (PMA) Maupun para pemodal dalam negeri, mereka harus diajak dialog serta melibatkan masyarakat dan tokoh masyarakat maupun melibatkan pemerhati lingkungan hidup untuk duduk bersama-sama membuat dan menandatangani FAKTA INTEGRITAS Kesepakatan bersama.

    "Apabila para pihak melanggar maka siap dikenakan sanksi, dengan catatan bila kebakaran tersebut terjadi dari lahan mereka." Tuturnya

    "LPLHI-KLHI sangat perhatian khusus kenapa di setiap tahun selalu terjadi kebakaran lahan sehingga menimbulkan Asap setiap tahunnya ??.

    Berarti ada kelemahan dari pada pengawasan pemerintah daerah khususnya Dinas Lingkungan Hidup Dan Penegakkan Hukum Yang tak memberi efek jera kepada pelaku usaha dan pembakar lahan dan hutan, sehingga berdampak kepada kabut asap yang terjadi selama ini."  jelas Ketum LPLHI-KLHI Mugni Anwari

    Maka dari itu, DPP LPLHI-KLHI telah perintahkan Perwakilan DPW LPLHI-KLHI yang ada di Provinsi Riau untuk melakukan dialog dengan Puluhan rekan-rekan ormas, LSM supaya bisa mengambil sikap Bersama mendorong LPLHI-KLHI Perwakilan Riau untuk melakukan Gugatan Class Actio

    Dalam hal ini, Mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengevaluasi telah sejauh mana kinerja pengawas lingkungan hidup yang ada disana dalam Penegakkan Hukum Lingkungan hidup yang ada disana. Implementasi yang terjadi sangat jauh dari pada kenyataan Penegakkan hukum yang ada.

    Jadi LPLHI-KLHI Berharap dengan berpedoman pada UU 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hiddup.

    "Dinas LH, Pemprov dan Polda Riau diharapkan segera menyikapi kebakaran lahan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang dimaksud." (Afe)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com