Duga Tidak Sesuai Spek, Empat Paket Proyek PUPR Riau Dilapor Ke Kejati Riau
Senin, 26-03-2018 - 17:22:55 WIB 👁 77858
SERGAPONLINE.COM, PEKANBARU-Diduga tidak sesuai Spesifikasi Teknis (bestek) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), LSM Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi Kolusi dan Kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI) melaporkan empat proyek yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Ketua LSM Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi Kolusi dan Kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI) Ir Ganda Mora mengatakan kepada media ini, "Keempat proyek yang dinilai bermasalah tersebut antara lain, proyek Peningkatan Rigid Jalan SP. Minas - SP Pemda - SP Tualang di Kabupate Siak, Proyek Peningkatan Jalan Tapung - Tandun, Peningkatan Jalan Sp Kandis - Tapung dan Proyek peningkatan jalan akses Jembatan Siak dengan sistim dua jalur.''
"Kegiatan keempat proyek yang dilakukan Dinas PUPR Riau itu, dilakukan pada tahun anggaran 2017 melalui APBD Riau," kata Ir Ganda Mora Direktur Eksekutif IPSPK3-RI pada oketimes.com saat ditemui di Pekanbaru, Senin (21/3/2018) siang.
Dijelaskan Ganda Mora, keempat proyek yang dikerjakan oleh rekanan masing-masing kegiatan itu, seperti untuk pelaksanaan proyek Peningkatan Rigid Jalan SP. Minas - SP Pemda - SP Tualang di Kabupaten Siak dikerjakan PT Harap Panjang dengan nilai kontrak Rp.21,3 miliar.
Kedua, peningkatan jalan Tapung - Tandun senilai Rp 13,1 miliar yang dikerjakan oleh PT Tata Inti Sepakat Jo PT Livtindo Wiajaya Perkasa (KSO). Ketiga, peningkatan jalan SP Kandis - Tapung senilai Rp20 miliar yang dikerjakan PT Vira Jaya Putra dan peningkatan jalan akses jembatan Siak IV dengan sistim dua jalur senilai Rp.15,4 miliar yang dikerjakan PT Bina Pembangunan Adi Jaya.
"Pelaksaan keempat proyek yang dilakukan PUPR dan rekanan tersebut, diduga sengaja 'berkolusi' dengan modus saling mengetahui kelemahan masing-masing atas dalil kesepakatan bersama dalam pelaksanaan proyek dilapangan," ujar Ganda Mora.
Modusnya, diduga sang rekanan diberikan kewenangan untuk melakukan pengurangan materil yang tidak sesuai spek dalam RAB dan gambar. Hal ini dilakukan, akibat minimnya pengawasan yang dilakukan pihak penyelenggara dan mepetnya waktu pelaksanaan kegiatan.
"Sehingga pelaksanaan dilapangan bisa dimanipulasi oleh rekanan dan jauh pantauan oleh tim PPTK, hingga batas waktu pelaksnaan berkahir," ujar Ganda.
Oleh karena itu lanjut Ganda Mora, pihaknya melaporkan dugaan adanya manipulasi dan korupsi tersebut ke pihak Kejaksaan Tinggi Riau. Laporan tersebut dilaporkan LSM IPSP-K3 RI ke pihak Kejaksaan Riau pada pertengahan Oktober 2017 lalu, dengan masing-masing laporan 101/Lap-IPSPK3 RI/X/2017, tentang laporan pelaksanaan peningkatan Jalan Tapung -Tandun.
Kemudian nomor laporan 103/Lap-IPSPK3-RI/X/2017 tentang dugaan laporan kerugian tentang pelaksanaan proyek peningkatan jalan akses jembatan Siak IV. Ketiga, nomor 104/Lap-IPSPK3-RI/X/2017 tentang pelaporan dugaan kerugian pelaksanaan Simpang Kandis Tapung dan Nomor 105/Lap-IPSK3-RI/X/2017 tentang pelaksnaan dugaan kerugian pelaksanan proyek peningkatan jalan Rigid Sp Minas - Sp Pemda - Sp Tualang.
"Laporan hasil investigasi keempat pelaksanaan proyek tersebut sudah kita laporkan sejak bulan Oktober 2017 dan hingga kini pihak Kejaksaan Tinggi belum melakukan proses penyelidikan untuk melakukan peyidikan lebih lanjut," ujar Ganda Mora.
Ia berharap, dengan adanya laporan LSM IPSPK3 RI itu, pihak Kejaksaan Tinggi Riau dapat melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Apalagi, laporan yang disampaikan pihaknya sudah bisa dijadikan bukti awal proses penyelidikan atas adanya laporan masyarakat terkait pelaksanaan proyek tersebut. Saat media ini melakukan konfirmasi dengan Kadis PUPR Riau Dadang (21/3/18) sangat disayangkan Dadang tidak ada di kantor (Red)
Komentar Anda :