Riau Darurat Asap, Para Kades Dikampar Saingin Bupati Kampar keluar Daerah
Rabu, 25-09-2019 - 11:06:22 WIB 👁 60878
SERGAPONLINE.COM KAMPAR-Disaat Rriau ditetapkan sratus darurat asap, Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto dan hampir ratusan kades diduga tinggalkan kampar dengan dalih BIMTEK yang di motori APDESI Kampar keJogjakarta,Hal tersebut seakan tak asingblagi bagi para kades dikampar kegiatan BIMTEK Ini seakan dijadikan program Utama, dalam memanfaatkan anggaran masing-masing dana desa.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, salah satu sumber pendapatan desa berasal dari alokasi APBN. Alokasi dari APBN ini adalah anggaran yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan (penjelasan pasal 72).
Selanjutnya berdasar Pasal 74 dinyatakan bahwa Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah. Kebutuhan pembangunan tersebut meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan, walau diprioritaskan untuk pembangunan.
PP 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU Desa
Dalam PP 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU Desa, penjelasan pasal 19 ayat 2 menyatakan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Kemudian ada tambahan bahwa penggunaan dana desa mengacu pada RPJM Desa dan RKP Desa.
Perlu dipahami bahwa menurut penjelasan pasal 19 tersebut dinyatakan bahwa pada prinsipnya dana desa digunakan untuk membiayai kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa. Namun untuk mengoptimalkan penggunaan dana desa sebagaimana diamanahkan UU, maka penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, antara lain pembangunan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Lebih lanjut dalam rangka pengentasan masyarakat miskin, Dana Desa juga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan primer pangan, sandang dan papan masyarakat.
Penjelasan lebih lanjut dari PP 43 Tahun 2014 tentang penggunaan dana desa yang harus disimak adalah penggunaan Dana Desa untuk kegiatan yang tidak prioritas, agar dapat dilakukan sepanjang kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.
Dalam rangka mempertegas tentang prioritas penggunaan dana desa maka pada pasal 21 dinyatakan bahwa menteri yang menangani desa menetapkan prioritas penggunaan dana desa paling lambat 2 (dua) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran. Dalam menetapkan prioritas tersebut harus diperhatikan agar penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam RKP.
Atas hal tersebut, pemerintah daerah kabupaten Kampar melalui Dinas PMDes Melalui Roni Selaku Plt dinas saat dikonfirmasi,tidak memberikan jawaban, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApnya
Saat dikomfirmasi Kepala dinas PMDes kampar Febri, mengaku pihaknya saat ini sedang mengikuti Diklat PIM II diluar daerah, hal tersebut dirinya seakan mengelak, mengaku"Silahkan saja kordinasi dengan Plt Dinas PMDes,
Ia mengakui, sebelumnya pihak APDESI Kampar Telah mengajukan rekomendasinya kepada bupati kampar, namun sejauh mana prosesnya dirinya tidak tau pasti,
Anehnya lagi, saat dikonfirmasi Febri, PMDes Kampar,memberikan jaminan tak ada lagi kegiatan utama sehingga anggaran dana desa digunakan untuk kegiatan lainnya, Namun Febri lebih memilih diam,
Ia malah mengaku kegiatan itu telah disetujui kejari kampar, dengan dalih pendampingan hukum elaknya red. (Ali)
Komentar Anda :