Kuansa Hukum Alfitra, Masih Enggan Berkomentar Ketika Dikonfirmasi Wartawan
Sabtu, 28-09-2019 - 08:13:05 WIB šŸ‘ 49388
M.Irfan.SH
TERKAIT:
 
  • Kuansa Hukum Alfitra, Masih Enggan Berkomentar Ketika Dikonfirmasi Wartawan
  •  

    SERGAPONLINE COM TALUK KUANTAN - Selaku Kuasa hukum yang melaporkan kasus pengeroyokan terhadap kliennya, Muhammad Irfan SH sepertinya enggan berkomentar dan berikan penjelasan terkait perkembangan kasus pengeroyokan terhadap kliennya Alfitra Arianto beberapa waktu lalu


    Muhammad Irfan, SH Ketika dikonfirmasi oleh media Terkait seperti apa perkembangan kasus pengeroyokan terhadap kliennya tersebut oleh penyidik polres Kuansing, Dirinya terkesan menutup-nutupi kepada media. Dirinya tampak masih ragu untuk mempublikasikan kepada media.

    Dengan telah dilaporkannya pelaku perkara pengeroyokan tersebut, dan adanya barang bukti seperti rekaman cctv, Penyidik Polres kata Irfan telah memproses dan sudah dua kali memanggil korban (Alfitra Arianto-red) untuk dimintai keterangan, namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum yang beliau sampaikan, meskipun sudah beberapa kali di mintai keterangan dari media.

    Sebagaimana dalam laporan LP / 95/IX/2019/RIAU/SPKT/ RES KUANSING, TGL 11 SEPTEMBER 2019. Alfitra alias Alfitra Salam (korban.red) telah melaporkan pelaku pengeroyokan melalui kuasa hukum nya M.Irfan.SH ke Polres Kuansing pada Rabu, (11/09/2019) Pukul 20.00 WIB.

    Menurut Irfan, kepada media ini Senin (23/9/2019) pagi, melalui pesan singkat via WhatsApp mengatakan bahwa kasus pengeroyokan tersebut merupakan delik dolus, bukan delik culpa. Delik dolus artinya delik kesengajaan, kemudian Dalam kasus ini perdamaian tidak menghilangkan pidana," beber Irfan kala itu

    "Kita meminta pihak kepolisan untuk segera mengungkap pelaku tindak pidana pengeroyokan yang dialami Alfitra, Karena saksi-saksi sudah diperiksa, hasil visum et repertum (VR) juga sudah, dan Bukti petunjuk rekaman cctv sudah ada, dan jelas dalam rekaman cctv, sangat nyata wajah dan peran masing masing diduga pelaku pengeroyokan terhadap klien kami, jadi nunggu apa lagi," Cetus Irfan seperti dimuat media beberapa waktu lalu.

    Kemudian Irfan juga Menambahkan, Pelaku pengeroyokan terhadap kliennya tersebut bisa diancam dengan Pasal 170 ayat 2 angka 3 KUHP “Barang siapa dengan terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," tutup Irfan. (rn/R)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com