Kuansa Hukum Alfitra, Masih Enggan Berkomentar Ketika Dikonfirmasi Wartawan
Sabtu, 28-09-2019 - 08:13:05 WIB 👁 45432
M.Irfan.SH
TERKAIT:
 
  • Kuansa Hukum Alfitra, Masih Enggan Berkomentar Ketika Dikonfirmasi Wartawan
  •  

    SERGAPONLINE COM TALUK KUANTAN - Selaku Kuasa hukum yang melaporkan kasus pengeroyokan terhadap kliennya, Muhammad Irfan SH sepertinya enggan berkomentar dan berikan penjelasan terkait perkembangan kasus pengeroyokan terhadap kliennya Alfitra Arianto beberapa waktu lalu


    Muhammad Irfan, SH Ketika dikonfirmasi oleh media Terkait seperti apa perkembangan kasus pengeroyokan terhadap kliennya tersebut oleh penyidik polres Kuansing, Dirinya terkesan menutup-nutupi kepada media. Dirinya tampak masih ragu untuk mempublikasikan kepada media.

    Dengan telah dilaporkannya pelaku perkara pengeroyokan tersebut, dan adanya barang bukti seperti rekaman cctv, Penyidik Polres kata Irfan telah memproses dan sudah dua kali memanggil korban (Alfitra Arianto-red) untuk dimintai keterangan, namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum yang beliau sampaikan, meskipun sudah beberapa kali di mintai keterangan dari media.

    Sebagaimana dalam laporan LP / 95/IX/2019/RIAU/SPKT/ RES KUANSING, TGL 11 SEPTEMBER 2019. Alfitra alias Alfitra Salam (korban.red) telah melaporkan pelaku pengeroyokan melalui kuasa hukum nya M.Irfan.SH ke Polres Kuansing pada Rabu, (11/09/2019) Pukul 20.00 WIB.

    Menurut Irfan, kepada media ini Senin (23/9/2019) pagi, melalui pesan singkat via WhatsApp mengatakan bahwa kasus pengeroyokan tersebut merupakan delik dolus, bukan delik culpa. Delik dolus artinya delik kesengajaan, kemudian Dalam kasus ini perdamaian tidak menghilangkan pidana," beber Irfan kala itu

    "Kita meminta pihak kepolisan untuk segera mengungkap pelaku tindak pidana pengeroyokan yang dialami Alfitra, Karena saksi-saksi sudah diperiksa, hasil visum et repertum (VR) juga sudah, dan Bukti petunjuk rekaman cctv sudah ada, dan jelas dalam rekaman cctv, sangat nyata wajah dan peran masing masing diduga pelaku pengeroyokan terhadap klien kami, jadi nunggu apa lagi," Cetus Irfan seperti dimuat media beberapa waktu lalu.

    Kemudian Irfan juga Menambahkan, Pelaku pengeroyokan terhadap kliennya tersebut bisa diancam dengan Pasal 170 ayat 2 angka 3 KUHP “Barang siapa dengan terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," tutup Irfan. (rn/R)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  • Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    03 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    04 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    05 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    06 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    07 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    08 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    09 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    10 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    11 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    12 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    13 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    14 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    15 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    16 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    17 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    18 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    19 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    20 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    21 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
    22 Satlantas Polda Riau Dari Pasar Rakyat Hingga Pelosok Negeri, Sentuhan Kepedulian Hadir di Hari Bhayangkara ke-80
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com