5 Hari Jelang Deadline Demo Besar Mahasiswa, Apa Kabar Perppu KPK?
Rabu, 09-10-2019 - 19:04:57 WIB 👁 30017
Ilustrasi demo mahasiswa.
TERKAIT:
 
  • 5 Hari Jelang Deadline Demo Besar Mahasiswa, Apa Kabar Perppu KPK?
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Mahasiswa menyatakan akan kembali turun ke jalan secara besar-besaran jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak membuat jajak pendapat soal penerbitan Perppu KPK. Mereka sempat memberikan tenggat hingga Senin, 14 Oktober 2019.

    "Kita mendesak negara membuat adanya agenda jajak pendapat antara negara, presiden, dengan mahasiswa sampai 14 Oktober," ucap salah seorang perwakilan mahasiswa bernama Dino Ardiansyah di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10) lalu.

    Hal tersebut disampaikan setelah sejumlah mahasiswa menemui Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko untuk menyampaikan desakan penerbitan Perppu KPK ke Presiden Jokowi.

    Baca juga: Ditagih Mahasiswa, Pak Jokowi Kapan Keluarkan Perppu KPK?

    Jika dihitung, hingga Rabu (9/10/2019), tersisa 5 hari lagi menjelang deadline waktu jajak pendapat. Dino, yang merupakan Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti, menyebut mahasiswa akan menggelar demo besar-besaran jika permintaan jajak pendapat tidak direalisasi.

    "Kalaupun sampai 14 Oktober tidak ada juga diskusi tersebut dan tidak ada statement dari Presiden, kita pastikan mahasiswa akan turun ke jalan dan lebih besar lagi," imbuhnya.

    Baca juga: Jika Perppu KPK Disebut Simalakama, Jokowi Diminta Ada di Pihak Rakyat

    Saat itu, pihak Istana menanggapi dengan meminta mahasiswa tidak 'main ancam'. Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan mahasiswa adalah kaum intelektual yang tidak sepatutnya bersikap seperti itu.

    "Saya kemarin sudah dengar itu, tapi saya mau bilang, sebagai masyarakat terpelajar intelektual, generasi baru, bagusnya tidak main-main ancam. Ini kepentingan bangsa negara. Mahasiswa punya satu nama kehormatan besar alam reformasi," ujar Ngabalin di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).

    Ngabalin mengatakan semestinya mahasiswa berdiskusi menggunakan nalar dan hati yang tenang. Tidak membiasakan diri untuk asal mengancam. Apalagi topik yang dipersoalkan untuk kepentingan bangsa dan negara.

    Baca juga: Soal Ancaman Demo Besar-besaran, Istana: Mahasiswa Jangan Main Ancam!

    "Mahasiswa sebagai generasi baru, masyarakat intelektual berdiskusi dengan nalar, hati, dan pikiran yang bagus apalagi berdiskusi dengan kepala staf Presiden RI. Itulah sebabnya saya ingin katakan gunakan narasi yang bagus. Ruang-ruang diskusinya pakai pikiran dan hati karena yang sedang dipikirkan itu adalah masa depan bangsa dan negara untuk 270 juta rakyat Indonesia," ucapnya.

    Pada akhir September, mahasiswa beberapa kali menggelar demonstrasi di depan gedung DPR. Mereka meminta beberapa RUU kontroversial dicabut. Salah satu yang jadi tuntutan utama mereka juga adalah meminta Jokowi menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK yang baru disahkan.

    Meski sudah disahkan, UU KPK belum ditandatangani Jokowi karena masih ada kesalahan penulisan atau typo. Pemerintah pun meminta klarifikasi ke DPR.

    Sementara itu, Ketua Baleg DPR periode 2014-2019 Supratman Andi Agtas menilai salah ketik dalam undang-undang adalah hal biasa. Supratman menyebut pembahasan salah ketik itu tidak bisa dilakukan secara sepihak.

    Baca juga: Mahasiswa Trisakti cs Beri Deadline Jokowi soal Perppu KPK: Maksimal 14/10

    Menurut Supratman, pihaknya harus mengumpulkan anggota panja DPR bersama pemerintah untuk membuat berita acara perbaikan UU KPK yang salah ketik tersebut. Rapat itu terhalang pelantikan anggota DPR sehingga Supratman menyebut ada keterlambatan.

    "Saya harus kumpulkan semua pengusul dan minimal anggota panja bersama pemerintah untuk membuatkan berita acara soal perbaikan tadi. Tapi sebenarnya tidak ada masalah, karena itu memang yang kami maksudkan 50 tahun (usia minimal pimpinan KPK)," jelas Supratman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/10).

    Adapun kata-kata yang typo atau salah ketik ada di bagian penulisan Pasal 29. Pimpinan KPK ditulis harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka). Namun angka dan keterangan di dalam kurung tidak ditulis sama. Keterangan dalam bentuk tulisan menyebutkan 'empat puluh tahun'.




    Tonton juga video Ada Agenda Demo Jelang Pelantikan Presiden, Bamsoet: Kurang EloK;


    Sumber;detikcom



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    03 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    04 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    05 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    06 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    07 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    08 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    09 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    10 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    11 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    12 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    13 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    14 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    15 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    16 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    17 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    18 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    20 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    21 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    22 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com