LSM Gerak Indonesia,
Minta Sat Pol PP Jangan Tutup Mata Terhadap 6 Perusahaan Yang Tidak Berizin
Rabu, 30-10-2019 - 10:06:56 WIB 👁 93300
SERGAPONLINE.COM TANGERANG - Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Gerak Indonesia yang beralamat di Ruko Citra Bizlink Blok R. 1 No. 143 Kel. Sukamulya Citra Raya Tangerang Provinsi Banten, Meminta Sat Pol PP Kabupaten Tangerang Untuk Tidak Tutup Mata serta mendesak untuk segera melakukan Penegakan Hukum Peraturan Daerah di Kabupaten Tangerang dalam Menjalankan Fungsi dan Tugasnya Sebagai Pengawasan dan Penindakan Sesuai Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang.
"Kami meminta Sat Pol PP melakukan tindakan tegas terhadap 6 perusahaan yang tidak memiliki izin tersebut jangan ada kesan seakan-akan tutup mata, Gerak Indonesia melakukan kegiatan ini demi sebuah upaya untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), menuju Kabupaten Tangerang gemilang," Kata Rahman Abriansah, SH kepada wartawan. 29 Oktober 2019.
Sementara disampaikan Abdurahman Kepala Bidang Intelejen Dewan Pimpinan Pusat Gerak Indonesia, Dalam hal ini kami akan tetap mengawal proses penindakan yang di lakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja dalam penindakan perusahaan - perusahaan nakal tanpa izin di Kabupaten Tangerang, masih banyak juga Perusahaan lain yang kami ajukan permohonan pengawasan.
Lanjut Abdurahman yang biasa di Sapa Tarsan ini, Meminta Pemerintah Daerah Melalui Sat Pol PP Untuk Menertibkan enam Perusahaan yang melanggar Perda Kabuoaten Tangerang berikut nama-nama perusahaan tersebut.
1. PT. KIRIN Beralamat di Jl. Peusar RT. 07/03 Kel, sukamulya Kec. Cikupa kab. Tangerang Banten, Hanya Memiliki SKDU, Perjanjian Sewa Menyewa, NIB dan Ijin usaha Perdagangan OSS.
2. CV. Java Mandiri Berlamat di Kp. Margasari Cober RT. 05/06 Desa Curug Kulon Kec. Curug Kab. Tangerang Prov. Banten, Memiliki Ijin Mendirikan Bangunan dengan Peruntukan Bangunan perdagangan Besar tekstil , pakaian dan alas Kaki (Perdagangan Sepatu dan Sandal) tidak sesuai Peruntukan.
3. Perusahaan Produksi Baut ( tidak di Ketahui Namanya ) beralamat di Kp. Kadu RT. 09/04 Kelurahan Sukamulya Kec. Cikupa Kab. Tangerang Prov. Banten, Belum Mengantongin Ijin Sama sekali.
4. Bintang Futsal Berlokasi di Jl. Peusar Kp. Kadu RT. 9 RW. 4 Kel. Sukamulya Kec. Cikupa Kab. Tangerang Prov. Banten belum memiliki Ijin Sama Sekali.
5. PT. RIDHO JAYA yang berlokasi di Kp. Jawaringan No. 58, RT/RW 04/03 Kel. Mekar Bakti Kec. Panongan Prov. Banten Ijin Mendirikan Bangunan Ruko tidak Sesuai Peruntukan.
6. PT. Aneka Busa Berlokasi di jl. SMUN 13 Kp. Larangan No. 85 RT. 03 /07 Desa Sukatani Kec. Rajeg Kebupaten Tangerang Prov. Banten belum melengkapi Ijin, hanya SKDU, SIUP dan TDP.
"Sekali Lagi Kami meminta Kepada SAT POL PP selaku Penegakan Perda Untuk Melakukan Penutupan terhadap Perusahaan Tersebut," Tegas Abdurahman.
Gerak-Indonesia
Komentar Anda :