Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Gerak Indonesia yang beralamat di Ruko Citra Bizlink Blok R. 1 No. 143 Kel. Sukamulya Citra Raya " />
 
 
LSM Gerak Indonesia,
Minta Sat Pol PP Jangan Tutup Mata Terhadap 6 Perusahaan Yang Tidak Berizin
Rabu, 30-10-2019 - 10:06:56 WIB šŸ‘ 96820

TERKAIT:
 
  • Minta Sat Pol PP Jangan Tutup Mata Terhadap 6 Perusahaan Yang Tidak Berizin
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANGERANG - Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Gerak Indonesia yang beralamat di Ruko Citra Bizlink Blok R. 1 No. 143 Kel. Sukamulya Citra Raya Tangerang Provinsi Banten, Meminta Sat Pol PP Kabupaten Tangerang Untuk Tidak Tutup Mata serta mendesak untuk segera melakukan Penegakan Hukum Peraturan Daerah di Kabupaten Tangerang dalam Menjalankan Fungsi dan Tugasnya Sebagai Pengawasan dan Penindakan Sesuai Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang.

    "Kami meminta Sat Pol PP melakukan tindakan tegas terhadap 6 perusahaan yang tidak memiliki izin tersebut jangan ada kesan seakan-akan tutup mata, Gerak Indonesia melakukan kegiatan ini demi sebuah upaya untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), menuju Kabupaten Tangerang gemilang," Kata Rahman Abriansah, SH kepada wartawan. 29 Oktober 2019.

    Sementara disampaikan Abdurahman Kepala Bidang Intelejen Dewan Pimpinan Pusat Gerak Indonesia, Dalam hal ini kami akan tetap mengawal  proses penindakan yang di lakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja dalam penindakan perusahaan - perusahaan nakal tanpa izin di Kabupaten Tangerang, masih banyak juga Perusahaan lain yang kami ajukan permohonan pengawasan.

    Lanjut Abdurahman yang biasa di Sapa Tarsan ini, Meminta  Pemerintah Daerah Melalui Sat Pol PP Untuk Menertibkan enam Perusahaan yang melanggar Perda Kabuoaten Tangerang berikut nama-nama perusahaan tersebut.

    1. PT. KIRIN Beralamat di Jl. Peusar RT. 07/03 Kel, sukamulya Kec. Cikupa kab. Tangerang Banten, Hanya Memiliki SKDU, Perjanjian Sewa Menyewa, NIB dan Ijin usaha Perdagangan OSS.

    2. CV. Java Mandiri Berlamat di Kp. Margasari Cober RT. 05/06 Desa Curug Kulon Kec. Curug Kab. Tangerang Prov. Banten, Memiliki Ijin Mendirikan Bangunan dengan Peruntukan Bangunan perdagangan Besar tekstil , pakaian dan alas Kaki (Perdagangan Sepatu dan Sandal) tidak sesuai Peruntukan.

    3. Perusahaan Produksi Baut ( tidak di Ketahui Namanya ) beralamat di Kp. Kadu RT. 09/04 Kelurahan Sukamulya Kec. Cikupa  Kab. Tangerang Prov. Banten, Belum Mengantongin Ijin Sama sekali.

    4. Bintang Futsal Berlokasi di Jl. Peusar Kp. Kadu RT. 9 RW. 4 Kel. Sukamulya Kec. Cikupa Kab. Tangerang Prov. Banten belum memiliki Ijin Sama Sekali.

    5. PT. RIDHO JAYA yang berlokasi di Kp. Jawaringan No. 58, RT/RW 04/03 Kel. Mekar Bakti Kec. Panongan Prov. Banten Ijin Mendirikan Bangunan Ruko tidak Sesuai Peruntukan.

    6. PT. Aneka Busa Berlokasi di jl. SMUN 13 Kp. Larangan No. 85 RT. 03 /07 Desa Sukatani Kec. Rajeg Kebupaten Tangerang Prov. Banten belum melengkapi Ijin, hanya SKDU, SIUP dan TDP.

    "Sekali Lagi Kami meminta Kepada SAT POL PP selaku Penegakan Perda Untuk Melakukan Penutupan terhadap Perusahaan Tersebut," Tegas Abdurahman.

    Gerak-Indonesia



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com