Terkait Kekosongan Wakil Bupati Kampar, Telah Diatur Sesuai Dengan Mekanisme Yang Berlaku
Kamis, 31-10-2019 - 18:09:15 WIB 👁 125675

TERKAIT:
 
  • Terkait Kekosongan Wakil Bupati Kampar, Telah Diatur Sesuai Dengan Mekanisme Yang Berlaku
  •  

    SERGAPONLINE.COM KAMPAR - Menyangkut pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Kampar kita ikuti mekanisme yang berlaku. Dalam hal ini diatur dalam pasal 176 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

    Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa "Dalam hal Wakil Bupati Kampar berhenti karena berhalangan tetap, pengisian Wakil Bupati Kampar dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kampar berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung."

    Demikian disampaikan kepala Dinas Komunikasi Dan Persandian Kabupaten Kampar Arizon saat dijumpai di Bangkinang Kota pada hari Kamis, 30/10.

    Dikatakan Arizon Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon Wakil Bupati kepada DPRD Kampar melalui Bupati Kampar  untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD Kampar " katanya merujuk ayat (2) pada Pasal 176.

    Pengisian kekosongan jabatan Wabub Kampar dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

    Selanjutnya, prosesi pemilihan Wabup dalam Rapat Paripurna DPRD Kampar,  telah diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota.

    Diungkapkan  Kepala dinas Kominfo Kampar, pemilihan Wabup Kampar  diselenggarakan dalam rapat paripurna DPRD dan hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPRD Kampar. Dari situ kemudian Pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan Wakil Bupati baru dan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wabup kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur.

    Pengaturan pengisian Wabup sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali kota menjadi Undang-Undang mengatur soal tata cara pergantian wakil gubernur ini sudah dicabut atau dihapus dan diganti pengaturannya dalam UU Pilkada.

    Wakil kepala daerah ialah wakil dari pucuk pimpinan di suatu wilayah pemerintahan. Dalam melaksanakan tugas kepala daerah diberikan wewenang dan fungsi untuk membantu tugas dan fungsi kepala daerah. Posisi wakil Bupati yang saat ini kosong, kita serahkan kepada Mekanisme yang berlaku," Tambahnya lagi.

    Sehingga jika terjadi kekosongan kepala daerah ataupun wakil kepala daerah karena berhalangan tetap, maka jabatan tersebut harus  diisi.

    Pemilihan wakil kepala daerah dilakukan secara demokratis melalui pemilihan berpasangan, yaitu dipilih dalam satu paket pemilihan umum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pilkada. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang berbunyi “Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kaburpaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.”

    Pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berhalangan tetap dilakukan berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang. Terhadap kekosongan tersebut dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, berdasarkan usulan partai politik pengusung.

    Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota jika terjadi kekosongan, maka pengisian jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPRD Kota, berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung yang memenangkan pemilihan kepala daerah. Partai politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon kepada DPRD melalui Gubernur, Bupati atau Walikota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD" Tutup Arizon.(Diskom)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    03 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    04 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    05 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    06 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    07 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    08 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    09 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    10 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    11 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    12 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    13 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    14 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    15 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    16 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    17 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    18 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    20 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    21 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    22 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com