Pengadilan Negeri Bangkinang,
Lakukan Pra Eksekusi Terhadap Sebidang Tanah di Siak Hulu Seluas 2.128 M
SELASA, 26-11-2019 - 14:34:57 WIB šŸ‘ 61982
Foto, saat  Harry AN SH dan Ricky Ramadhan SIp membacakan surat penetapan Eksekusi dari  Pengadilan Negeri Bangkinang
TERKAIT:
 
  • Lakukan Pra Eksekusi Terhadap Sebidang Tanah di Siak Hulu Seluas 2.128 M
  •  

    SERGAPONLINE.COM KAMPAR- Penetapan Pra Eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 2.128 M, yang sudah sah milik Antoni, yang terletak dulunya di wilayah hukum Rt. 006/RW.1X Kelurahan simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya wilayah kota madya Pekanbaru.Dan berubah lagi menjadi Rt.01/Rw.03 Dusun II Keramat Sakti. Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari Selasa (26/11/2019).

    Sesuai dengan PP.RI Nomor 19 Tahun 1987 tentang perubahan batas wilayah kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, maka sekarang tanah penggugat termasuk dalam wilayah Rt. 02/Rw. v terletak di jalan Soekarno Hatta Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar dan berubah lagi menjadi Rt.01/Rw.03 Dusun II Keramat Sakti. Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Batas tanah tersebut: di Utara berbatas dengan jalan arengka /jalan Soekarno Hatta (UK.56 M). Diselatan berbatas dengan tanah R. Gunawan (UK. 56 M). Di Timur berbatas dengan tanah Syahrial/Antoni (UK. 24 M). Dibarat berbatas dengan sungai pelajau (UK. 52 M).

    Foto, Tim Jurusita Pengadilan Negeri Bangkinang

    Berdasarkan penelitian Pengadilan Negeri Bangkinang dan bukti-bukti yang kuat dan cukup beralas dan berdasarkan hukum dari pemohon sehingga pemohon eksekusi dapat diterima dan patut dikabuklkan oleh pengadilan Negeri Bangkinang, sehinga Pengadilan Negeri Menetapkan dan mengabulkan permohonan Eksekusi tersebut.

    Memerintahkan kepada Panitera/jurusita Pengadilan Negeri Bangkinang untuk melakukan eksekusi dan memerintahkan tergugat 1 dan tergugat II untuk segera mengembalikan dan memulihkan kembali Hak-Hak keperdataan penggugat yang melekat atas tanahnya tanpa syarat alasan dan biaya apapun terhadap objek yaitu berupa: Sebidang tanah seluas 2.128 M, yang terletak dulunya di wilayah hukum Rt. 006/RW.1X Kelurahan simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya wilayah kota madya Pekanbaru.Dan berubah lagi menjadi Rt.01/Rw.03 Dusun II Keramat Sakti. Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. 

    Penetapan Pra Eksekusi tersebut dibacakan oleh Harry AN SH dan Ricky Ramadhan SIp, sebagai Jurusita Pengadilan Negeri Bangkinang, dan Fitri Yenti sebagai Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang.

    Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 01/Pen.Pdt/Aanm-Eks-Pts/2017/PN.Bkn Jo Nomor: 47/Pdt.G/2013/PN.Bkn, tertanggal 18 Januari 2017, perihal tentang pelaksanaan Aanmaning (Teguran) terhadap para termohon Eksekusi.

    Dalam perkara Eksekusi tersebut antara, Antoni disebut sebagai pemohon Eksekusi. Dan H Basrizal Koto, disebut sebagai Termohon Eksekusi I, kemudian Pemerintah Republik Indonesia Cq. Badan Pertanahan Nasional Wilayah Propinsi Riau Cq. Badan Pertanahan Kabupaten Kampar, disebut sebagai termohon Eksekusi II. Dan Tommy disebut sebagai Termohon Eksekusi III.

    Dalam acara Pra Eksekusi Tanah tersebut, Termohon tidak hadir, melainkan yang hadir kuasa hukumnya yaitu Andika Suria Saputra SH,

    Kuasa Hukum Termohon Aandika Suria Saputra SH

    Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh  media Sergaponline.com dari lokasi eksekusi tersebut. Kuasa Hukum Termohon Aandika Suria Saputra SH mengatakan, bahwa objek acara eksekusi ini dan semua keputusan itu adalah sertifikat tanah, dimana dalam sertifikat tanah itu, bahwa Basrizal Koto telah dihibahkan kepada klien kami pada tahun 2011, klien kami sebagai ahliwaris, dan ahliwaris tidak pernah dijadikan sebagai tergugat dalam perkara permohonan pra eksekusi ini oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. Dalam acara Eksekusi lahan tersebut hadir dari pihak kepolisian Polsek Siak Hulu waka Polsek Saik Hulu AKP Ridwanto

    "makanya kami hari ini selaku kuasa hukum tergugat mengajukan perlawanan atas penetapan ketua pengadilan Negeri Bangkinang terhadap permohonan eksekusi ini."  dan kami telah mengajukan perlawanan dan permohonan penundaan eksekusi ini kepengadilan Negeri Bangkinang, jelaskan Andi.

    Disamping itu, Harry AN SH sebagai Jurusita Pengadilan Negeri Bangkinang mengatakan kepada Waratawan, Selasa (26/11/2019), "pelaksana Eksekusi ini merupakan kewenangan mutlak dari ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, akan tetapi jika termohon tidak terima penetapan Eksekusi ini, silahkan datang ke kantor untuk meng follw up. dan terhadap perlawanan termohon, itu tdak bisa menghalangi pelaksanaan eksekusi. Tutur Harry.

    Kuasa Hukum pemohon, Lewi Aro Lai SH MH

    Kemudian Kuasa Hukum pemohon, Lewi Aro Lai SH MH mengatakan, permohonan penundaan eksekusi yang diajukan oleh Termohon kepada Pengadilan Negeri Bangkinang, itu tidak masuk dalam perkara pokok, karena perkara ini sudah selesai, dan kita minta kepada Pengadilan Negeri Bangkinang supaya segera meng eksekusi dan mengngosongkan lahan tersebut. Harap Lewi Aro Lai.

    Lewi Aro menambahkan lagi, tergugat dalam perkara ini adalah Basrizal Koto bukan ahliwas, sebagaimana yang dikatan oleh kuasa hukum termohon, karena objek perkara adalah tergugat Basrizal Koto dan Badan Pertanahan Kabupaten Kampar, Dan Tommy, Tegas Lewi Aro.

    Dalam acara Eksekusi lahan tersebut terlihat hadir dari pihak kepolisian Polsek Siak Hulu Waka Polsek Saik Hulu AKP Ridwanto dan masyarakat setempat. (Jasril c)




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com