Kampar Terima Penganugerahan Prediket Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2019
Rabu, 27-11-2019 - 19:21:34 WIB 👁 26579

TERKAIT:
 
  • Kampar Terima Penganugerahan Prediket Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2019
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Kabupaten Kampar Terima Penganugerahan Prediket Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2019 dengan nilai 95,66 dengan 64 produk yang dinilai serta urutan 12 se Indonesia.

    Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2019 diserahkan oleh Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih dan langsung diterima Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto SH. di Grand Ballroom, JS Luwansa Hotel Jakarta. Rabu, 27/11/19

    Didampingi Asisten Administrasi Umum Setda Kampar Syamsul Bahri, Bupati Kampar usai menerima penganugerahan mengatakan bahwa Predikat Kepatuhan Tinggi tersebut diterima Kabupaten Kampar berdasarkan survey kepatuhan 2019 yang dilakukan Ombsudman di seluruh jaringan pelayanan publik di Kabupaten Kampar. Dalam hasil survey tersebut, Kabupaten Kampar telah memenuhi standar pelayanan public dan disebut sudah berada di Zona Hijau, yang memenuhi maksud dari Undang-undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

    “Ini hasil kerja keras kita semua, saya secara pribadi dan kedinasan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jaringan pelayanan publik di Kabupaten Kampar atas kepatuhan, kepedulian, kecepatan, dan ketepatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, Semoga kinerja yang baik ini terus ditingkatkan yang intinya bukan penghargaan tetapi mutu layanan yang cepat dan nyaman untuk masyarakat,” kata Catur.

    “Terima kasih sekali lagi saya sampaikan untuk semua pihak yang sudah memberikan dorongan untuk peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Kampar, ini akan menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Kampar untuk selalu memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” ucapnya lagi.

    Bupati Kampar juga mengatakan prestasi ini harus menjadi perhatian kita semua sebagai pelayan masyarakat, sehingga nantinya bisa lebih maksimal dalam melayani masyarakat dan merah nilai lebih tinggi lagi.

    Survei atau penilaian tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2019 dilakukan terhadap 4 kementerian, 3 lembaga, 6 Pemerintah provinsi, 36 Pemerintah kota dan 215 Pemerintah Kabupaten, sedangkan total layanan yang disurvei sebanyak 17.717 dan jumlah unit layanan yang disurvei sebanyak 2.366

    Turut mendampingi Bupati Kampar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kampar Muslim, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Kampar Hambali, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Kampar Ali Sabri, Direktur RSUD Bangkinang Dr. Asmara Fitra Abadi, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar Mahadi, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kampar M.Yasir, Kabag Ortal Setda Kampar Deddy Rohyani.

    Selain penyerahan penganugerahan, juga dilaksanakan Seminar Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang Progresif dan Partisipatif yang dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD didampingi Menteri Agama RI Fachrul Razi dan Menteri luar negeri Retno Marsudi, Duta besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia.

    Mahfud MD dalam sambutannya merasa prihatin banyak pejabat dan institusi pemerintah yang mengabaikan rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia.

    Padahal, Ombudsman dibentuk oleh negara untuk membantu pemerintah dalam mengoreksi sistem yang korup dan berbelit-belit, serta menghubungkan rakyat dengan pemerintah.

    “Ombudsman ini dibentuk oleh negara untuk bantu pemerintah dan bantu rakyat. Bukan memusuhi pemerintah. Ini masih ada orang yang sepelekan Ombudsman,” katanya.

    Oleh sebab itu, Mahfud meminta kepada seluruh aparatur pemerintah supaya memperhatikan rekomendasi Ombudsman merupakan lembaga yang dibentuk negara untuk menghubungkan masyarakat dengan pemerintah.

    Menurut dia, Ombudsman akan memberikan jalan penyelesaian yang sifatnya bukan peradilan, tapi rekomendasi penyelesaian permasalahan secara objektif.

    “Jangan sampai Ombudsman sudah buat dan kirim surat berkali kali, tak ditanggapi. Enggak boleh begitu. Harusnya setiap pejabat berterima kasih pada Ombudsman,” katanya.

    Sebelumnya Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai dalam release presnya menyatakan bahwa ombudsman RI melakukan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Kementerian, lembaga dan Pemerintah Daerah sejalan peraturan presiden nomor 2 tahun 2015 tentang rencana pembangunan jangka menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menuntut Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah untuk mematuhi Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

    Menurut Amzulian, survei kepatuhan yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tindakan maladministrasi pada unit layanan publik Pemerintah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam undangan-undang nomor 25 tahun 2019 tentang pelayanan publik. Selain itu juga untuk mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik. (ADV/Diskominfo)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com