Hewan Ternak Tampa Pengawasan Masih Banyak Berkeliaran Di Aceh Timur
Jumat, 06-12-2019 - 07:54:06 WIB 👁 30097
SERGAPONLINE.COM ACEH TIMUR - Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Timur melaksanakan acara Pembinaan Kesadaran Hukum Aparatur Sipil Negara Dan Masyarakat Tentang Penertiban Hewan Ternak di Aula gedung Diklat BKPSDM Kabupaten Aceh Timur, pada Hari Kamis pagi.(05/12/2019)
Acara Pembinaan yang berlangsung selama satu Hari tersebut diikuti oleh 48 peserta yaitu para Camat se-Aceh Timur, dan 1 orang perwakilan Geuchik dari 24 Kecamatan yang ada di Aceh Timur.
Sementara itu yang menjadi narasumbernya yaitu unsur Satpol PP, Unsur Polres Aceh Timur, dan unsur Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Timur.
Menurut Bupati Aceh Timur, Hasballah Bin H. M Thaib, SH, atau yang akrab dipangil dengan Bupati Roky mengatakan meskipun acara ini dinilainya agak telat, namun hal ini diangap penting mengingat daerah Aceh Timur yang masih banyak hewan ternak yang masih berkeliaran tampa pengawasan dari pemilik ternak. Kata Bupati Roky dalam kesempatan tersebut
"Hampir disetiap Gampong masyarakat memiliki hewan ternak, baik itu lembu maupun kambing yang masih bebas berkeliaran, dan ini sebenarnya menjadi masalah yang komplek di Aceh Timur".
Lanjutnya kotoran hewan tersebut sangat mengganggu terutama kesehatan bagi Masyarakat itu sendiri, dan pentingnya acara ini guna memberikan pembinaan kesadaran hukum kepada aparatur Sipil Negara mau pun masyarakat itu sendiri sesuai Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang penertiban hewan ternak.
Bupati Roky juga mengingatkan apabila kedepan masih ada hewan ternak yang berkeliaran, ia meminta aparat khusus terutama dari Satuan Polisi Pamong Praja untuk dapat menindak tegas serta mengamankan guna menghilangkan keresahan di masyarakat, akan tetapi sebelum bertindak hendaknya pihak Satpol PP melakukan koordinasi dengan pihak dan unsur terkait.
Sementara itu Asisten III Bidang Administrasi, H. M.Amin, SH, MH, dalam laporannya mengatakan maksud dan sasaran yang ingin dicapai dengan dilaksanakannya Pembinaan kesadaran Hukum Aparatur Sipil Negara dan masyarakat tentang penertiban hewan ternak adalah, untuk memberikan arahan dan pemahaman bagi para peserta bahwa hewan ternak disamping bermanfaat, namun juga bisa berdampak negatif pada linggkungan, keamanan, ketertiban umum maupun keselamatan berlalu lintas di jalan raya, sehingga dalam penanganan pemeliharaannya perlu ditertibkan.
Sedangkan yang menjadi sasaran dari pelaksanaan acara ini adalah untuk mewujudkan kepedulian para peserta dan masyarakat untuk menjaga ketentraman, ketertiban umum, kebersihan dan keindahan dalam wilayah kabupaten Aceh Timur. (Edo)
Komentar Anda :