Bea Cukai Kota Tanjungpinang Memusnahkan Barang Ilegal Hasil Tangkapan dari Akhir Tahun 2018-2019
Selasa, 10-12-2019 - 13:14:46 WIB 👁 42260
SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG - Bea dan Cukai Kota Tanjungpinang memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil tangkapan dari akhir tahun 2018 sampai 2019 senilai Rp 845.323.400.
Pemusnahan barang tersebut dilakukan pada pukul 09:30 WIB, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet Km 11 Tanjungpinang, Senin (09/12).
Kantor Bea dan Cukai Muhammad Syahirul Alim menjelaskan bahwa potensi kerugian negara berupa bea yang masuk dan pajak yang harus dibayar atas barang tangkapan ini sebesar Rp 918.470.379.
Dijelaskannya, kegiatan pemusnahan yang dilakukan hari ini merupakan pemusnahan barang hasil tangkapan tahun 2018 dan tahun 2019 yang telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam.
“Barang yang dimusnahkan berupa 1.935. 578 batang rokok, 664,9 liter minuman yang mengandung ethil alkohol, 132 unit handphone, 280 buah kasur, serta barang lainnya berupa pakaian bekas, parfum, sex toys, barang elektronik dan sparepart, serta barang lainnya dengan total nilai Rp 845.323.400,†jelas Alim.
Ditambahkannya, pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar, dilindas dengan alat berat untuk MMEA kemudian ditimbun dalam tanah sehingga tidak memiliki nilai ekonomis lagi, dan tidak dapat dipergunakan sebagai mana fungsi utamanya.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar dan diharapkan juga dapat mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah di tetapkan dengan menjalankan usaha secara legal,†terang Alim. (rls/D)
Komentar Anda :