Tangkap Kapal Muatan Barang Ilegal, Sat Polair Bengkalis Amankan Dua Tersangka
Senin, 16-12-2019 - 17:11:53 WIB 👁 64608
SERGAPONLINE.COM BENGKALIS - Penangkapan satu buah kapal pompong dengan muatan barang tampa memiliki dokumen resmi atau ilegal oleh satuan Polair Polres Bengkalis pada 13 Desember 2019 yang lalu kini masih dilaksanakan penyidikan lebih lanjut. Senin (16/12/19).
Dua anak buah kapal (ABK) inisial D dan M yang juga diamankan oleh Polair Polres Bengkalis saat diwawancara media ini mengaku bahwa muatan yang dibawanya berasal dari Batu Pahat Malaysia dan dirinya baru satu bulan ikut berlayar.
"Baru satu bulan saya ikut sekali berlayar dibayar RM 300," ungkapnya Hal senada juga dikatakan temannya MM jika mereka beberapa kali melakukan penyeludupan tersebut dengan muatan jika dari Bengkalis membawa kayu teki dan pulangnya membawa barang-barabg bekas dan makanan.
"Tugas kami hanya membawa, untuk bulan ini sudah empat kali kami bawa," ungkapnya tertunduk
Sementara itu Kasat Polair Polres Bengkalis AKP Yudi Pranata S.I.K melalui Kanit Gakkum Sat Polair Ipda Dodi Ripo mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa akan ada kapal dengan muatan barang ilegal akan memasuki perairan Bengkalis.
"Melalui informasi tersebut kami melakukan penyelidikan dan tepat pada hari Jumat 13 Desember 2019, kami melihat ada kapal yang lagi lempar jangkar lalu kita lakukan pengecekan kapal setelah diperiksa mereka tidak bisa menunjukan dokumen resmi (ilegal)," jelas Kanit
Ipda Dodi Ripo juga menjelaskan bahwa barang-barang yang diangkut terdiri dari ratusan karung bawang, pakaian bekas, dan ratusan kotak yang berisi makanan.
"Semua barang yang diangkut tidak dilengkapi dokumen resmi dan itu jelas melanggar UU karantina yang terbaru 2019
dan perdagangan pasal 86 karantina junto 111 dan 112 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," tutur Kanit. (Fa)
Komentar Anda :