Diskominfops Inhil Jelaskan Pengunaan Dana Media Tahun 2018 Sudah Sesuai Ketentuan
Jumat, 03-01-2020 - 15:41:22 WIB 👁 107458
 |
Foto Trio beni Putra saat negoisasi dengan salah satu owner medi di Pekanbaru
|
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Kepala Dinas Komunikasi dan informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Indragiri Hilir, melalui kepala bidang pelayanan media (P4KSDKI) Trio Beni Putra. SE. MM jelaskan pengunaan dana publikasi kemitraan media tahun 2018 sudah sesuai ketentuan, senin (12/1/2020)
Trio Beni menjelaskan, kegiatan publikasi pada tahun 2018 itu memang melebihi kemampuan anggaran, hal tersebut akibat banyaknya jumlah media yang bekerjasama serta banyaknya volume kegiatan yang perlu dipublikasikan, namun setelah kegiatan berjalan, ternyata diakhir tahun pemkab inhil tidak bisa menyelenggarakan anggaran perubahan, akibatnya muncul hutang kepada perusahan- perusahan media.
Agar tidak terjadinya persepsi yang keliru serta tuduhan-tuduhan yang negatif, maka pemerintah kab. Inhil telah melakukan audit khusus atas penggunaan anggaran tersebut oleh inspektorat, hasilnya ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai yang harus dikembalikan ke negara, namun secara absolute penggunaan anggaran sudah sesuai dengan pagu dan ketentuan.
Terkait hutang pekerjaan pada tahun 2018 tersebut dibayarkan pada anggaran tahun anggaran 2019 yang secara teknis diatur sesuai ketentuan belanja di tahun berjalan.
"Alhamdulillah, menjelang akhir tahun 2019 kemaren kita sudah proses pembayaran hutang - hutang dimaksud, walaupun ada beberapa perusahaan media yang belum terbayarkan karena ada beberapa kendala teknis dan akan kita bayar pada tahun 2020 ini.
Jika masih ada pihak - pihak yang membutuhkan informasi atau belum jelas terkait belanja publikasi kemitraan media 2018 sebaiknya silahkan konfirmasi ke Diskominfops Inhil secara resmi.
Diskominfops Inhil selaku pejabat pengelolaan informasi publik, pasti akan menanggapi, kami sangat paham saat ini eranya keterbukaan informasi publik jadi silahkan siapa saja masyarakat yang membutuhkan informasi agar tidak terjadi informasi yang keliru atau hoax.(Red)
Komentar Anda :