Polsek Kota Kisaran menangkap Pemuda Saat Transaksi Sabu
Jumat, 17-01-2020 - 20:41:29 WIB 👁 67674
SERGABONLEIN.COM ASAHAN - Seorang Pemuda Sedang Melakukan transaksi Narkotika jenis sabu "RS alias Restu" (23) warga dusun lll desa Huta Padang kecamatan Bandar pasir Mandoge kabupten Asahan,dibekuk RESKRIM Polsek Kota Kisaran di depan salah satu RM Pasaman Terletak di jalan Jendral Sudirman.desa Sidomulyo kecamatan Pulo Bandring Asahan,Kamis (16/1/2020) sekira jam 23.35 Wib.
Keterangan Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Edi Siswoyo melalui Kanit Res.Polsek Kota Kisaran Ipda Arbin Rambe,SH membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang Pemuda, terkait dengan kepemilikan Dan peredaran narkotika sebagaimana dimaksud dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) dari UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ujarnya.
Lebih lanjut Ipda Arbin Rambe Menjelaskan penangkapan terhadap tersangka Restu dimaksud berdasarkan atas adanya laporan masyarakat (Dumas) yang menginformasikan adanya transaksi narkotika di depan RM Pasaman , mendapat informasi kami bersama tim melakukan Lidik dan penangkapan terhadap tersangka,
Dari hasil penangkapan tersebut di dapat barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong plastik klip transparan dan setelah dilakukan penimbangan awal di Mapolsek seberat 06,2 gram.
dalam penangkapan tersebut tersangka Restu sempat melirikan diri sembari membuang barang bukti narkotika jenis sabu.
Dan dari hasil introgasi terhadap tersangka Restu didapat Barang Haram jenis sabu diakui nya untuk dijual kepada pemesannya, dan tersangka Restu mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari salah seorang lelaki berinisial "R" warga Kisaran dengan harga Rp.500.000,-.
Saat ini baik tersangka Dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kota Kisaran, untuk Melakukan penyidikan sebelum kami limpahkan ke Sat.Res.Narkoba Polres Asahan, pungkasnya. (BM)
Komentar Anda :