Buruh Menolak UU OMNIBUS LAW CILAKA Dinilai Tidak Mensejahterahkan Buruh, DPRD Sepakat Menolak
Senin, 20-01-2020 - 18:19:27 WIB 👁 23902
SERGABONLENI.COM ASAHAN - Puluhan Buruh yang Bergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), melakukan Demo di halaman Kantor DPRD Asahan dengan tujuan mendesak DPRD Asahan agar menolak Rancangan Undang-Undang OMNIBUS LAW CILAKA (Ciptaan Lapangan Kerja) Karna Bukan untuk pensejahteraan para pekerja atau buruh.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Demo Rahmad Syambudi, saat menyampaikan aspirasi Senin 20 Januari 2020.
"UU OMNIBUS LAW CILAKA bukan untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja, tetapi merupakan cara terbaik untuk memiskinkan kehidupan para pekerja atau buruh dan keluarganya karena UU OMNIBUS LAW CILAKA akan sangat berdampak buruk secara langsung terhadap kaum pekerja," ujar Rahmad Syambudi.
Dampak dari UU OMNIBUS LAW CILAKA itu Potensi hilangnya hak atas upah minimum, Kehilangan hak para Buruh atas pesangon yang diganti istilah baru tunjangan PHK yang hanya sebesar 6 bulan upah dimana sebelumnya bisa mendapatkan 38 bulan upah, tenaga kerja asing bebas bekerja, hilangnya sanksi pidana.
Puluhan masa pun mendesak agar DPRD Asahan bersepakat agar menolak aturan pasal-pasal di UU OMNIBUS LAW CILAKA yang isinya tidak mensejahterakan buruh.
UU tersebut sangat tidak berpihak kepada pekerja, kami menolak karena kami ingin buruh sejahtera,"ungkap Rahnad Syambudi.
"Kami tahu bahwa OMNIBUS LAW akan dijalankan karena sudah dibentuk oleh Ketua Kadin Indonesia, Menko Bidang Perekonomian dan tidak ada melibatkan Pimpinan Serikat Buruh," tegas Koordinator Demo,
Setelah melakukan unjuk rasa akhirnya DPRD Asahan menerima tuntutan aspirasi puluhan Buruh tersebut, Ketua Komisi DPRD Asahan Irwansyah Siagian, mengatakan bahwa DPRD Asahan sangat bekerja untuk masyarakat jika di point UU OMNIBUS LAW CILAKA terdapat tidak ada kesejahteraan buruh maka kami akan mendukung segala tuntutan pekerja.
Usai menjawab segala bentuk aspirasi puluhan Pedemo yang melakukan aksi unjuk rasa tersebu, DPRD Asahan melakukan nota kesepakatan dan menandatangani poin poin pasal yang tidak mensejahterakan buruh.
Kita menolak poin-poin yang berisi tidak mensejahterakan pekerja atau buruh dan masyarakat miskin, dan DPRD akan menindak lanjuti tuntutan pekerja buruh,"jelas Irwansyah Siagian. (BM)
Komentar Anda :