Polres Bengkalis Menangkap 6 Tersangka Diduga Penyebab Kebakaran Lahan
Senin, 20-01-2020 - 23:13:49 WIB 👁 38701

TERKAIT:
 
  • Polres Bengkalis Menangkap 6 Tersangka Diduga Penyebab Kebakaran Lahan
  •  

    SERGAPONLINE.COM BENGKALIS Ã¢â‚¬â€œ Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menangkap enam tersangka diduga penyebab kebakaran lahan (karla) di sejumlah wilayah di Kabupaten Bengkalis. Luas lahan terbakar dilaporkan mencapai 84,5 hektar (Ha).

    Para tersangka, diamankan petugas diwaktu dan tempat serta lokasi kebakaran yang berbeda-beda. Diantaranya, mengamankan Ju (50), Sei. Limau, Desa Kembung Luar, akibat membuka lahan dengan cara membakar, memicu karla meluas sekitar empat hektar, Rabu (4/12/19) lalu.

    Lalu, dua orang berprofesi sebagai petani, Gun (25) dan Mis (26), warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, terpaksa ditangkap oleh aparat kepolisian, akibat terjadi kebakaran di Jalan Tunas Muda, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Kamis (5/12/2019) lalu dan mencapai luas sekitar 20 hektar sekitar pukul 12.30 WIB.

    Selanjutnya, petugas mengamankan seorang perempuan, Eta (33), pekerja di PT. MAS Bengkalis diduga penyebab karla gambut di Jalan Kelapasari, Gg. Meranti RT 16 RW 08 Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis sejak Jumat (3/1/2020) lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Kebakaran mencapai lima hektar.

    Kemudian, petugas Satreskrim, mengamankan Sup alias Yanto, seorang petani asal Desa Temeran, diduga penyebab karla gambut di Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, membakar lahan untuk ditanami geronggang dan meluas tidak terkendali hingga sekitar 20 hektar.

    Selanjutnya, polisi juga mengamankan seorang buruh tani, Man alias Anan, warga Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Jumat (17/1/2020) lalu karena diduga pelaku penyebab kebakaran lahan (karla) gambut dan meluas ke lahan milik orang lain di Jalan Bantan Gang H. Jalil Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Jumat (13/12/19) lalu sekitar pukul 13.30 WIB.

    “Saat ini sejak Desember-Januari 2020 ini kami sudah melakukan proses penyidikan lima perkara kasus kebakaran lahan, dan menetapkan enam orang tersangka,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K melalui Kabag Ren, Kompol David Harisman, Senin (20/1/2020).

    Kompol Harisman juga menyebutkan, dari pemeriksaan sementara, bahwa seluruh tersangka juga mengetahui membuka lahan dengan cara dibakar telah dilarang karena akan memicu karla. Namun tetap dilakukan para tersangka, dengan alasan biaya lebih murah.

    “Pelaku ini punya lahan sendiri maksud hati untuk pertanian sehingga timbul api dan menjalar. Semuanya sudah tau bahwanya membuka lahan dengan membakar di larang, “pungkasnya.

    Tersangka akan dijerat dengan Pasal 108 Jo 69 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 108 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. (ret)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com