Terbukti Bersalah Melanggar Kode Etik Advokat
Yudi Krismen Meminta DPN PERADI Untuk Memencat Muslim Amir
Sabtu, 25-01-2020 - 17:59:47 WIB šŸ‘ 84827

TERKAIT:
 
  • Yudi Krismen Meminta DPN PERADI Untuk Memencat Muslim Amir
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU-rmatan Etik Advokat (DKEA) dari Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Pekanbaru yang menghukum oknum Advokat bernama Muslim Amir terbukti bersalah melanggar kode etik advokat (KEA).

    Pengadu Yudi Krismen meminta Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) untuk memencat Muslim Amir dari struktur kepengurusan DPC PERADI Pekanbaru. Hal itu disampaikan pada saat dihubungi awakmmedia melalui telepon selulernya.

    Yudi berharap DPN PERADI Pusat mengambil sikap tegas untuk mengeluarkan oknum advokat  yang bermasalah dari kepengurusan lembaga terhormat (PERADI,red) kebanggaan para pengguncang peradilan di Indonesia bahkan dunia.

    Pasalnya, dalam putusan majelis kode etik advokat, oknum advokat yang juga pengurus DPC PERADI Pekanbaru terbukti bersalah dan tidak memberikan contoh yang baik dalam menjalankan tugas mulia sebagai advokat

    Berdasarkan amar putusan majelis kode etik advokat mengatakan bahwa tindakan MuslimAmir terbukti melanggar ketentuan pasal 3 huruf D, F dan G, pasal 4 ayat (1), pasal 5 huruf (a), pasal 7 huruf (f) dan pasal 20 ayat (1) uu advokat no 18 tahun 1003. Menimbang bahwa untuk memberikan jenis yang akan diterapkan kepada teradu, Majelis kehormatan sepakat dan tidak ada perbedaan pendapat , oleh karena itu berdasarkan pasal 15 angka (3) kode etik advokat Indonesia, pemberian sanksi itu dilakukan dengan suara terbanyak. Kata Annas mengutip putusan majelis kodek etik advokat pada Rabu (22/01/2020) lalu.

    Lebih jauh Yud menjaskan, dalam kutipan putusan majelis kode etik advokat mengatakan hal yang memberatkan teradu "Muslim Amir, S., SE., MM" dalam pertimbangannya adalah :
    Teradu Muslim Amir selama persidangan kode etik memberikan keterangan berbelit-belit.
    Teradu Muslim Amir selama dalam persidangan kode etik bersikap dan bertingkah laku kurang sopan
    Teradu sebagai pengurus DPC PERADI Pekanbaru tidak memberikan contoh yang baik
    Sementara hal yang meringankanyaitu
    Teradu belum pernah dihukum
    Teradu baru 5 tahun diangkat jadi advokat, masih bisa dibina dan memperbaiki diri ke depannya.
    Kemudian, teradu Muslim Amir juga dihukum untuk membayar biaya perkara  ditingkat dewan kehormatan daerah PERADI Pekanbaru sebesar.Rp.5.000.000.-

    Denda tersebut harus diluansi dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan dalam perkara ini disampaikan. Jelasnya.

    Seharusnya DPN/DPD/DPC PERADI menonaktifkan Muslim Amir dari kepengurusan setelah putusan tersebut. Namun, alasan tidak dinonaktifkan karena teradu Muslim Amir Banding. Kata Yudi

    Menurut informasi bahwa Muslim Amir tidak terima dengan putusan majelis kode etik tersebut dan pihaknya mengajukan banding.

    Dr. Yudi Krismen, SH.,MH  menambahkan, seharusnya terradu Muslim Amir dikeluarkan dari kepengurusan DPC PERADI Pekanbaru.

    "Saya berharap PERADI segera mengeluarkan Muslim Amir dari kepengurusan DPC PERADI Pekanbaru pascaputusan tersebut turun, karena tidak menjadi contoh yang baik bagi pengurus lainnya. Imbuhnya saat dihubungi awak media melalui telepon selulernya.

    Hingga berita ini diturunkan, Muslim Amir selaku teradu belum terkonfirmasi. (Tim)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com