Pencuri Lembu di Ringkus Reskrim Polsek Air Batu Saat Berada di Rumah Potong Hewan
Minggu, 26-01-2020 - 15:11:44 WIB 👁 53578
SERGAPONLINE .COM ASAHAN - Reskrim Polsek Air Batu Polres Asahan meringkus satu dari dua orang pelaku pencurian hewan Lembu milik warga dusun IV desa Sei Alim Harsak kecamatan Air Batu, Sabtu (25/01/2020)
Keterangan Kapolsek Sektor Air Batu Iptu Rianto,SH.MAP melalui Kanit Reskrim Iptu JT.Siregar.SH minggu(26/01/2020) memang benar adanya penangkapan terhadap satu dari dua orang pelaku tindak pidana kejahatan pencurian
Lebih lanjut Iptu JT.Siregar,SH mengatakan tersangka "SN alias Syafruddin alias Udin Gombung" bersama seorang rekannya yang masih DPO tersebut dalam melakukan aksi kejahatan pencurian hewan ternak berupa lembu milik korban Sofyan Nasution (32) warga dusun IV desa Sei Alim Hasak kecamatan Sei Dadap Asahan,
dengan cara menggiring hewan lembu yang diikat oleh pemiliknya di areal pekaranggan rumahnya , dan setelah kedua tersangka berhasil menggiring lembu milik korban hingga sejauh kurang lebih seratus meter, selanjutnya kedua tersangka mengikat keempat kaki lembu tersebut dan memotongnya menjadi Empat bagian.
pemilik hewan ternak lembu tersebut juga adalah tetangga sekampung dengan tersangka "SN alias Syafruddin alias Udin" di dusun IV desa Sei Alim Harsak Kecamatan Air Batu, dan tersangka juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Tersangka dibekuk dengan barang bukti seekor lembu yang sudah di mutilasi dan dibagi menjadi empat bagian, dan tersangka di tangkap di lokasi pemotongan hewan tersebut serta belum sempat menjual barang buktinya.
Terhadap tersangka dapat dijerat pasal 363 ayat (1) , (3), (4) dan (5) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan tersangka sudah diamankan di Mapolsek Air Batu sementara barang bukti hewan ternak berupa lembu yang sudah dipotong oleh tersangka selanjutnya di jual untuk diuangkan sebagai pengganti barang bukti, hal tersebut dilakukan dikarenakan barang bukti tersebut merupakan barang yang mudah busuk, pungkasnya. (BM)
Komentar Anda :