Hasil Ujian Seleksi PPK Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan
Selasa, 04-02-2020 - 09:45:04 WIB 👁 15407
SERGAPONLINE.COM ASAHAN -Hasil Ujian Seleksi tertulis calon angggota Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan, Senin (03/02/2020).
Hasil ujian sekeksi tersebut berdasarkan rapat pleno KPU atau silahkan buka Wibsite resmi di Http://kpu-asahankab.go.id yang dimusyawarahkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor:10/PK.1-BA/1209/KPU-Kab/II/2020 tanggal 3 Februari 2020 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis Calon PPK se-Kabupaten Asahan pada Pemilihan Serentak tahun 2020.
Hasil ujian tertulis calon PPK yang telah disusun dan 10 orang calon anggota PPK untuk setiap kecamatan berhak mengikuti seleksi yakni wawancara.
Hidayat SP Ketua KPU Kabupaten Asahan Dijelaskan tahapan pembentukan Badan Ad hoc ini sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, program dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 dan surat dinas KPU RI Nomor 12 tentang Pembentukan PPK dalam Pemilihan serentak tahun 2020.
â€Kami sudah umumkan hasil dari tes tertulis. Nanti silakan lihat hasil tes tulis tersebut sesuai dengan hasil yang diperoleh setiap peserta yang kita tetapkan paling banyak 10 orang per kecamatan,†jelas Hidayat Sp.
Hidayat SP menyampaikan, sesuai dengan ketentuan pasal 28 ayat 6 PKPU 3 tahun 2015 sebagaimana telah diubah oleh PKPU 13 tahun 2017, dengan tahapan wawancara yaitu:
A. Pakaian saat wawancara biasa dan rapi dan Sopan,
B. Peserta hadir 30 menit sebelum wawancara.
C. Sedengkan peserta yang tidak hadir mengikuti tahapan seleksi wawancara dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, maka dinyatakan “GUGURâ€.
D. Peserta di wajibkan membawa tanda terima berkas dan E-KTP/Surat Keterangan.
“Adanya tanggapan masyarakat tahap I tentang pelanggaran, KPU masih menerima tanggapan masyarakat sampai tanggal 5 Februari 2020 ke kantor KPU dengan melampirkan identitas dan bukti pendukung†pungkas Ketua KPU. (BM)
Komentar Anda :