Profesi Wartawan di Hina, Pimred Media Libas News Akan Polisikan Akun Facebook "ANDI SUWANDI"
Minggu, 09-02-2020 - 16:45:00 WIB 👁 28395

TERKAIT:
 
  • Profesi Wartawan di Hina, Pimred Media Libas News Akan Polisikan Akun Facebook "ANDI SUWANDI"
  •  

    SERGAPONLINE.COM I JAMBI - Terkait tulisan Medsos yang mengarah menghina profesi wartawan, Pimpinan Redaksi Media Libas News Fikri Yanto.SH akan melaporkan akun Facebook atas nama ANDI SUWANDI kepihak yang berwajib, Jumat (07/02/2020).

    Bertempat di kantor Redaksi Desa Salam Buku kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin Jambi, Fikri Yanto.SH mengadakan Rapat koordinasi yang dihadiri oleh beberapa staff Redaksi dan Penasehat hukum Media Libas News untuk menindaklanjuti persoalan postingan yang diunggah ANDI SUWANDI.

    Seperti diketahui sebelumnya beberapa hari yang lalu Akun Facebook ANDI SUWANDI menulis (Kwaaaak Kwaaaak Kwaaaak wartawan libas News koran apaan itu ???? Paling koran ecek-ecek yg terbit 1 bln X. Dan wartawannya adalah wartawan BODREX yg cuma cari duit minta sana sini ) tulis akun tersebut.

    Melihat postingan yang menyudutkan profesi wartawan yang di sebar akun tersebut, sontak saja membuat pimpinan Redaksi Libas News Fikri Yanto. SH. Bersama Wakil Pimpinan Umum Suhata Alex (Jurnalis) yang ada di provinsi Jawa Barat merasa geram, melalui perwakilan Jawa Barat Bachtiar mengungkapkan postingan tersebut sangat menghina profesi Insan Media karena menyebutkan oknum dan menjadi liar ketika pembahasannya di kolom komentar yang menganggap pekerjaan Wartawan seperti tidak terhormat.

    "Akun tersebut sudah keterlaluan memosting sesuatu menyebutkan oknum, awalnya kita anggap biasa melihat komentar Namun dalam kolom komentar ini, orang makin keterlaluan dan seperti menghina profesi Jurnalis karena mengangggap profesi yang dijalankan tidak terhormat kita akan laporkan". Tandas Fikri.

    Lanjutnya, atas Penghinaan atau pencemaran nama baik melalui status Facebook memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, sehingga termasuk perbuatan pidana.

    Langkah itu Fikri akan memproses secara hukum dengan perbuatan pencemaran nama baik dan UU ITE yang di mana di unggah melalui jejaring sosial media pada kolom komentar Facebook.

    "Atas kejadian tersebut Pimred Libas News akan membuat laporan pada pihak yang berwajib ".ungkapnya.(tim)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    03 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    04 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    05 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    06 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    07 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    08 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    09 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    10 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    11 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    12 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    13 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    14 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    15 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    16 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    17 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    18 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    20 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    21 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    22 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com