Amiruddin Sinaga Kasus penipuan jual Beli Lembu Di Tuntut Tiga Tahun Penjara
Kamis, 13-02-2020 - 11:56:37 WIB šŸ‘ 77370

TERKAIT:
 
  • Amiruddin Sinaga Kasus penipuan jual Beli Lembu Di Tuntut Tiga Tahun Penjara
  •  

    SERGAPONLINE.COM ASAHAN -  Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Gusmira Fitri Warman, dinilai telah melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang Penipuan yang dilakukan Pengusaha Pantai Galau Tanjungbalai, Amiruddin Sinaga (56) yang terjerat kasus penipuan jual beli hewan ternak Lembu menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (12/2/2020).

    Sementara Amiruddin ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Asahan pada Desember 2019 lalu atas laporan sejumlah korbannya, salah satu diantaranya Kepala Desa (Kades) Buntu Pane, Manten Aperi Simbolon.

    Dalam hal ini perbuatan Amiruddin oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Gusmira Fitri Warman dinilai telah melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang Penipuan.

    "Menuntut, meminta kepada majelis hakim agar menjatuhi terdakwa Amiruddin Sinaga dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun kurungan," ucap Gusmira, dihadapan majelis hakim, Rabu.

    Seleai mendengar tuntutan itu, Amiruddin yang bersidang tanpa penasehat hukum itu lantas menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan yang rencananya digelar pada Rabu (19/2/2020) mendatang.

    Terdakwa peranah membeli 72 ekor Lembu kepada Manten seharga Rp 943,5 juta. Namun sampai saat ini, Amiruddin baru membayar Rp 238,5 juta.

    Sewaktu jual beli itu berlangsung dalam beberapa tahap, sejak 27 April 2019. Saat ditagih, terdakwa selalu berkelit, hingga kemudian dilaporkan korban ke Polres Asahan.

    Sementara itu, pada Kamis 2 Januari 2020, Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan Amiruddin Sinaga membeli lembu untuk dijual kembali ke sejumlah orang dengan modus berjanji akan melunasinya secara bertahap.

    "Hasil penyidikan kami, selain 2 LP ini. Ada juga LP Amiruddin di wilayah hukum lain, satu di Batubara, satu di Labuhanbatu dan satu di Tanjungbalai. Tidak tertutup kemungkinan masih ada korban lainnya, jadi bagi masyarakat yang pernah jadi korban bisa buat laporan ke Polres Asahan," ungkap mantan Kasat Intel Polresta Medan itu.(BM)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com