Ketua Korwil FPII Riau: Pejabat/Kades Jika Tak Korupsi Jangan Risih Gerah Sama LSM & Wartawan
Kamis, 27-02-2020 - 15:03:02 WIB 👁 63812

TERKAIT:
 
  • Ketua Korwil FPII Riau: Pejabat/Kades Jika Tak Korupsi Jangan Risih Gerah Sama LSM & Wartawan
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU RIAU - Pejabat daerah dan atau Kepala Desa diduga risih akan kehadiran LSM dan Wartawan, yang mana LSM dan Wartawan menjalankan fungsinya sebagai sosial kontrol.

    Ismail Sarlata Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil (Sekretaris Wilayah) Riau, menyikapi akan dugaan kerisihan pejabat daerah dan atau  Kepala Desa saat di Konfirmasi.

    " Kenapa harus Kepala Daerah atau Kepala Desa harus risih akan kehadiran LSM atau Wartawan saat di konfirmasi ?, jika merasa tidak melakukan dugaan Korupsi jangan risih dan gerah.Beri layanan dan jawaban yang sebaiknya,sebagai figur publik." ungkap Ismail Sarlata Ketua Setwil FPII Riau via WhatsApp Pribadinya kepada wartawan.Rabu (26/02/2020).

    Didalam Pasal 28f UUD 1945, jelas disampaikan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi, dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosial nya, serta berhak untuk mencari, memperoleh., memiliki.menyimpan,mengelolah Dan menyampaikan informasi dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang ter sedia.

    Sementara menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok
    PERS.
    Bab ll (PASAL 2).
    "Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berarsas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum.

    PASAL 3
    (AYAT 1)

    PERS Nasional mempunyai Fungsi sebangai Media informasi.pendidikan, Hiburan Dan Kontrol Sosial. (UU 40/1999 Pers
    Hop.Itjen Dep.Kimpraswil 3/11)

    PASAL.4
    (Ayat 1)

    Kemerdekaan Pers Di jamin sebagai Hak Asasi Warga Negara.

    (AYAT 3)

    Untuk menjamin kemerdekaan Pers ,

    Pers Nasional mempunyai hak mencari.memperoleh.Dan menyebar luaskan gagasan Dan informasi.

    (AYAT 4),

    Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan Di depan Hukum,Wartawan 

    mempunyai
    Hak Tolak.


    BAb.lll
    (PASAL 8.)

    Dalam melaksanakan profesinya Wartawan mendapat perlindungan Hukum.

    Tidak hanya itu saja, dalam memperoleh informasi, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Tentang peran serta masyarakat di Negara Rupublik Indonesia

    UU Nomor 68 Tahun 1999,
    Tantang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat, UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik (kip),Instruksi Menteri dalam Negeri No 8 Tahun 1990 tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat. Dan

    Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU KIP serta Permendagri No. 3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi termasuk biaya pengadaannya semuanya sangat jelas,

    " Untuk itu para kepala desa gunakanlah dana ADD dan DD sebagai mana semestinya, untuk memajukan pembangunan desa. Dan juga berilah Informasi sebagaimana mestinya kepada LSM dan Wartawan, agar dapat disampaikan kepada masyarakat luas demi terwujudnya cita-cita Negara dalam mewujudkan Informasi yang transparansi akan kebijakan,keputusan dan penggunaan anggaran kepada masyarakat luas, tidak mesti hatus takut dalam mberikan Informasi kepada LSM dan Wartawan dengan berbagai dugaan dalil dan atau dugaan alasan yang diduga dapat menghambat Kinerja LSM dan Wartawan.Jika itu terjadi pada awak media dan atau wartawan maka sama halnya Kepala Daerah dan atau Kepala Desa diduga Kangkangi Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999, pasal (18) ayat (1)." tutup Ismail Sarlata dengan tegas.**



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    03 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    04 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    05 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    06 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    07 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    08 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    09 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    10 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    11 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    12 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    13 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    14 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    15 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    16 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    17 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    18 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    20 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    21 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    22 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com