Jerat Pidana Bagi Penyalahguna Pengangkutan BBM Bersubsidi
Jumat, 28-02-2020 - 15:39:50 WIB 👁 211206
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Penyelewengan dan penyelundupan BBM masih berjalan lancar. Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ada di beberapa tempat, (di antaranya di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau.) Ada yang melakukan penimbunan BBM, ada juga yang mengangkut tidak sesuai pada tujuan, nanti di tengah jalan diselundupkan oleh para oknum. Jumat (28/2/20).
Bagaimana pidananya?
Bahan Bakar Minyak
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migasâ€), Bahan Bakar Minyak (“BBMâ€) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.[1]
Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.[2] Penguasaan oleh negara diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan.[3]
Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Guna menjawab pertanyaan Anda, kita perlu ketahui dulu kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:[4]
1. Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup:
a. Eksplorasi;
b. Eksploitasi.
2. Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup:
a. Pengolahan;
b. Pengangkutan;
c. Penyimpanan;
d. Niaga.
Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama.[5] Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.[6]
Sedangkan Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.[7]
Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi dibedakan atas:[8]
a. Izin Usaha Pengolahan;
b. Izin Usaha Pengangkutan;
c. Izin Usaha Penyimpanan;
d. Izin Usaha Niaga.
Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (9)
Penyimpanan BBM
Terhadap perbuatan yang melakukan penyimpanan BBM dilakukan dengan Izin Usaha Penyimpanan (10)
Yang dimaksud dengan izin usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba (11)
Berdasakan pernyataan Anda, ada yang melakukan penimbunan BBM. Penimbunan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagaimana yang kami akses dari laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia adalah kegiatan ilegal dalam mengumpulkan barang-barang yang dibatasi kepemilikannya oleh undang-undang.
Dari definisi ini kami simpulkan bahwa penimbunan merupakan bentuk penyimpanan BBM dengan cara ilegal, yaitu tidak sesuai dengan apa yang ditentukan undang-undang.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) pakar Hukum Pidana, Sovia Hasanah SH ( Jasril C )
Komentar Anda :