Diduga SPBU Nakal, Apakah Oknum Pelaku Dapat Dijerat Pidana ??
Minggu, 01-03-2020 - 18:50:23 WIB šŸ‘ 72887

TERKAIT:
 
  • Diduga SPBU Nakal, Apakah Oknum Pelaku Dapat Dijerat Pidana ??
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU-Kembali terkait dugaan 14.284.633 diduga SPBU Nakal yang berlokasikan Jl Lintas Timur, Kerinci Kabupaten Pelalawan, sebagaimana yang telah diunggah media ini dan beberapa media Lokal dan Nasional edisi lalu.

    Tindakan Penjualan BBM bersubsidi kepada masyarakat dengan menggunakan Jergen, yang diduga dilakukan 14.284.633 SPBU Nakal, oknum dan atau SPBU tersebut diduga tabrak dan atau diduga langgar Undang-Undang No 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 23 dan pasal 55.

    Namun apakah oknum pelaku 14.284.633 yang diduga merupakan SPBU Nakal ,dapat dijerat Pidana sebagaimana bunyi pasal 23 poin (b) yang berbunyi : " Pengangkutan sebagaimana dimaksud pasal 23 tanpa izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan Pidana paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40 Miliyar.

    Dan pasal 55 berbunyi : " Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau/Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi Pemerintah di Pidana dengan pidan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp 60 Miliyar."

    Pemimpin redaksi www.riauinvestigasi.com, langsung melakukan konfirmasi kepada AKBP Muhammad Hasyim Risahondua SIK Kapolres Pelalawan, Via WhatsApp pribadinya 081222XXXXXX.Untuk menanyakan,apakah pelaku yang diduga lakukan penjualan BBM bersubsidi dapat dijerat Pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 23 dan 55, serta sebagaimana yang telah dipublikasikan oleh media online (siber) lokal maupun Nasional.

    " SPBU mana tuh ?, Saya akan lakukan Penyidikan dan akan berkoordinasi dengan pihak Pertama." Jawab AKBP Muhammad Hasyim Risahondua SIK Kapolres Pelalawan dengan singkat,via telp seluler pribadinya.Minggu (1/03/2020).(Team)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com