
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - RRI Pekanbaru melakukan Penanda tanganan nota kesepakatan bersama (MO-U) antara Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Riau dengan LPP RRI Pekanbaru.
RRI Pekanbaru mengadakan MOU bersama Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Riau, di gedung Kejaksaan Tinggi Riau jalan Jend Sudirman Pekanbaru, pada hari Selasa 3/3/2020. MOU ini kita menindak lanjuti antara LPP RRI Dengan kejaksaan agung di buat pada tahun 2018.
Sebagaimana penjelasan Syamirwan sebagai kepala RRI Pekanbaru Riau, "Ketika itu habis masa dua tahun dan sekarang di perpanjang lagi, dan tujuan nya adalah memberikan informasi kepada masyarakat, khusus nya tugas pokok hal-hal yang berkaitan dengan hukum, yang ditangani oleh Kejaksaan, RRI sebagai media menyampaikan informasi kepada masyarakat yang positif, agar masyarakat tahu setelah MOU ini kita berharap bukan saja hanya sebatas MOU ini, tetapi bagaimana pihak kami RRI menyediakan waktu tempat sarana dan prasarana, dan menyiarkan secara langsung."
Dari pihak Kejaksaan materi yang di sampaikan itu, betul-betul merupakan kebutuhan dari masyarakat, dan tentunya ini kesepakatan, Alhamdulillah sudah berjalan dengan baik, kita mendatangani seluruh kerja Kejari yang ada di Provinsi Riau, dan bekerja sama yang baik membangun negeri ini.
RRI menampung pertanyaan dari masyarakat, itu bisa di jawab oleh mereka. Alhamdulillah ini sudah berjalan dua tahun di seluruh stasiun yang ada di seluruh Indonesia. ada 105 stasiun penyiaran, dan hadir ada dua belas Kejaksaan Negeri Kabupaten Kota di Provinsi Riau.
Di Jakarta di ikuti Kejaksaan Tinggi Se-Indonesia proseksi dialog bersama jaksa agung dan Direktur utama LPP RI. dan di lanjutkan di seluruh ke daerah daerah. Ujar Syamirwan.(Jasril C)