Diduga Tower PT Telkom Jalan Sudirman Pekanbaru Tidak Kantongi IMB
jumat, 13-03-2020 - 15:46:03 WIB 👁 150331
 |
Foto: Tower Telkom di Jalan Sudirman Pekanbaru
|
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Kebutuhan akan sarana telekomunikasi sudah tidak bisa dibantah lagi dalam perkembangan zaman saat ini. Pentingnya telekomunikasi juga membuat beberapa vendor menara telekomunikasi terus tumbuh di beberapa daerah, termasuk di Kota Pekanbaru Riau.
Seperti tower Telekomunikasi (Telkom) yang terletak di Jalan Sudirman Gang Damai RT. 001/RW.006 Kelurahan Sumahilang Kecamatan Pekanbaru Kota Pekanbaru diduga tidak kantongi Izin Medirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah dan perizinan dari Warga setempat.
Ketua RT 01 dan RW 06 Kelurahan Sumahilang Kecamatan Pekanbaru Duspemi mengatakan kepada Sergaponline.com Jumat (13/3/2020) di kantor PT Telkom, " mengenai keberadaan tower yang dibangun oleh Telkom yang berdekatan di pemukiman warga sangat dikuwatirkan, karena umur tower tersebut sudah hampir 30 tahun lebih, kemudian pada dua tahun lalu di undang kita warga, yang mengundang ketua Masjid Darbal untuk mengadakan pertemuan dengan pihak Telkom, tujuannya untuk memperpanjang Izin tower tersebut, dalam pertemuan rapat tersebut pihak Telkom tidak hadir, sehingga sampai sekarang di ulur-ulur terus. Tutur Duspemi
Kemudian dari pihak Telkom mengutus Dalimuthe dan Muhardin untuk menyampaikan kepada warga dalam mencari solusi, sehingga sampai sekarang tidak ada solusi dan titik terang dari Telkom. Kita warga kuwatir kuawalitas tower tersebut, apa lagi baru-baru ini warga banyak yang mengeluh dan yang korban tentang kerusakkan barang-barang Elektronik seperti TV Meteran Listrik akibat radius tower tersebut, ditambah lagi kalau petir, ber apa-api dibawah tower dan rumah warga yang berdekatan di tower, atas kejadian tersebut warga tidak tau kemana harus mengadu." Jelasnya.
Duspemi menambahkan lagi, "Sebelumnya kami pernah menyuratin pihak perusahaan PT Telkom yang beralamat di Jalan Sudirman Pekanbaru pada tanggal 26 Agustus 2019, terkait perizinan Menara Telkomunikasi tersebut, namun sangat disayangkan sampai sekarang belum mendapatkan jawaban. Harapan kami warga RT 01 RW 06 supaya Pemerintah dapat memikirkan keselamatan warga yang berada di lingkungan tower tersebut karena jika terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, siapa yang bertanggung jawab?, dan jika Tower sudah memiliki Izin tentu pihak Telkom yang bertanggung jawab. Tuturnya
Muhardi sebagai perpanjangan tangan dari pihak Telkom mengatakan kepada Sergaponline.com Jumat (13/3/2020) diruangan Security kantor PT Telokom Jalan Sudirman, " mengenai Izin Tower saya tidak tau, namun saya yakin izin tower tersebut tidak ada, atas keluhan warga dan kerusakan barang-barang Elektroniknya baru saya tau sesudah saya pensiun, barulah muncul surat dari RT 01. Tutur Muhardin
Muhardi mengatakan, atas kejadian ini saya akan segera menjembatani kepada Manajer Telkom untuk dapat mencari solusinya, mudah-mudahan minggu depan kita akan adakan pertemuan. Janji Muwardin.
Selain itu media ini meminta tanggapan Direktur Pengawas Teritorial (Dirwaster) Riau Badan Pemantau Kebijakan Publik, Rion angkat bicara, "sebenarnya proses pendirian tower itu perlu izin mendirikan bangunan (IMB) yang diperoleh dari masyarakat sekitar menara Telekomunikasi tersebut. “Besaran radius masyarakat mana yang harus memperoleh izin, yaitu sama dengan radius tinggi tower itu,†jelasnya.
Problem inilah yang membuat masyarakat resah, Biasanya untuk mendapat izin ke masyarakat, perusahaan tower ini harus memberikan kompensasi,†tuturnya.
Rion menambahkan lagi, "tidak sedikit perusahaan tower yang melakukan pembangunan tanpa mengantongi izin masyarakat. Salah satunya seperti tower di Jalan Sudirman ini, diduga tidak mengatongi izin medirikan bangunan (IMB). Paparnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, pendirian menara telekomunikasi merupakan sarana publik. Pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus memperhatikan efisiensi, keamanan lingkungan, dan estetika lingkungan. Pungkasnya. (hd)
Komentar Anda :