Diduga Tower PT Telkom Jalan Sudirman Pekanbaru Tidak Kantongi IMB
jumat, 13-03-2020 - 15:46:03 WIB šŸ‘ 152847
Foto: Tower Telkom di Jalan Sudirman Pekanbaru
TERKAIT:
 
  • Diduga Tower PT Telkom Jalan Sudirman Pekanbaru Tidak Kantongi IMB
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Kebutuhan akan sarana telekomunikasi sudah tidak bisa dibantah lagi dalam perkembangan zaman saat ini. Pentingnya telekomunikasi juga membuat beberapa vendor menara telekomunikasi terus tumbuh di beberapa daerah, termasuk di Kota Pekanbaru Riau.


    Seperti tower Telekomunikasi (Telkom) yang terletak di Jalan Sudirman Gang Damai RT. 001/RW.006 Kelurahan Sumahilang Kecamatan Pekanbaru Kota Pekanbaru diduga tidak kantongi Izin Medirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah dan perizinan dari Warga setempat.

    Ketua RT 01 dan RW 06 Kelurahan Sumahilang Kecamatan Pekanbaru Duspemi  mengatakan kepada Sergaponline.com Jumat (13/3/2020) di kantor PT Telkom, " mengenai keberadaan tower yang dibangun oleh Telkom yang berdekatan di pemukiman warga sangat dikuwatirkan, karena umur tower tersebut sudah hampir 30 tahun lebih, kemudian pada dua tahun lalu di undang kita warga, yang mengundang ketua Masjid Darbal untuk mengadakan pertemuan dengan pihak Telkom, tujuannya untuk memperpanjang Izin tower tersebut, dalam pertemuan rapat tersebut pihak Telkom tidak hadir, sehingga sampai sekarang di ulur-ulur terus. Tutur Duspemi

    Kemudian dari pihak Telkom mengutus Dalimuthe dan Muhardin untuk menyampaikan kepada warga dalam mencari solusi, sehingga sampai sekarang tidak ada solusi dan titik terang dari Telkom. Kita warga kuwatir kuawalitas tower tersebut, apa lagi baru-baru ini warga banyak yang mengeluh dan yang korban tentang kerusakkan barang-barang Elektronik seperti TV Meteran Listrik akibat radius tower tersebut, ditambah lagi kalau petir, ber apa-api dibawah tower dan rumah warga yang berdekatan di tower, atas kejadian tersebut warga tidak tau kemana harus mengadu." Jelasnya.

    Duspemi menambahkan lagi, "Sebelumnya kami pernah menyuratin pihak perusahaan PT Telkom yang beralamat di Jalan Sudirman Pekanbaru pada tanggal 26 Agustus 2019, terkait perizinan Menara Telkomunikasi tersebut, namun sangat disayangkan sampai sekarang belum mendapatkan jawaban. Harapan kami warga RT 01 RW 06 supaya Pemerintah dapat memikirkan keselamatan warga yang berada di lingkungan tower tersebut karena jika terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, siapa yang bertanggung jawab?, dan jika Tower sudah memiliki Izin tentu pihak Telkom yang bertanggung jawab. Tuturnya

    Muhardi sebagai perpanjangan tangan dari pihak Telkom mengatakan kepada Sergaponline.com Jumat (13/3/2020) diruangan Security kantor PT Telokom Jalan Sudirman, " mengenai Izin Tower saya tidak tau, namun saya yakin izin tower tersebut tidak ada, atas keluhan warga dan kerusakan barang-barang Elektroniknya baru saya tau sesudah saya pensiun, barulah muncul surat dari RT 01. Tutur Muhardin

    Muhardi mengatakan, atas kejadian ini saya akan segera menjembatani kepada Manajer Telkom untuk dapat mencari solusinya, mudah-mudahan minggu depan kita akan adakan pertemuan. Janji Muwardin.

    Selain itu media ini meminta tanggapan Direktur Pengawas Teritorial (Dirwaster) Riau Badan Pemantau Kebijakan Publik, Rion angkat bicara, "sebenarnya proses pendirian tower itu perlu izin mendirikan bangunan (IMB) yang diperoleh dari masyarakat sekitar menara Telekomunikasi tersebut. “Besaran radius masyarakat mana yang harus memperoleh izin, yaitu sama dengan radius tinggi tower itu,Ć¢ā‚¬Ā jelasnya.

    Problem inilah yang membuat masyarakat resah, Biasanya untuk mendapat izin ke masyarakat, perusahaan tower ini harus memberikan kompensasi,Ć¢ā‚¬Ā tuturnya.

    Rion menambahkan lagi, "tidak sedikit perusahaan tower yang melakukan pembangunan tanpa mengantongi izin masyarakat. Salah satunya seperti tower di Jalan Sudirman ini,  diduga tidak mengatongi izin medirikan bangunan (IMB). Paparnya.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, pendirian menara telekomunikasi merupakan sarana publik. Pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus memperhatikan efisiensi, keamanan lingkungan, dan estetika lingkungan. Pungkasnya. (hd)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com