Ini Hasil Putusan Banding DKP-PERADI: Muslim Amir Dinyatakan Bersalah dan Denda Rp 20 JT
Kamis, 19-03-2020 - 20:23:22 WIB šŸ‘ 101545

TERKAIT:
 
  • Ini Hasil Putusan Banding DKP-PERADI: Muslim Amir Dinyatakan Bersalah dan Denda Rp 20 JT
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Majelis Hakim Dewan Kehormatan Pusat- Perhimpunan Advokat Indonesia (DKP-PERADI) memonnis Muslim Amir, SH., seorang Advokat, bersalah melanggar kode etik.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Pekanbaru, menghukum Muslim Amir dengan pemberhentian selama setah un.

    Muslim Amir diadili berdasarkan pengaduan teman sejawat ( sesama Advokat) yakni DR Yudi Krismen atas dugaan perampasan klien Yudi Krismen, yakni kelurga pasien meninggal dunia akibat korban malpraktek di Rumah Sakit Aulia Pekanbaru. Akhir tahun silam.

    Muslim Amir, kemudian merampas hak-hak Yudi Krismen selaku Pengacara keluarga korban, dengan kedok sebagai Pengacara Cirporate di rumah sakit tersebut.

    Tidak senang dengan tindakan tidak beretika itu, Yudi Krismen kemudian melaporkan masalah ini ke DKD PERADI Pekanbaru.

    Setelah proses persidangan yang alot di DKD, Muslim Amir divonnis bersalah dan diberhentikan dari profesinya selama setahun. Muslim Amir kemudian mengajukan banding.

    Di tingkat DKP ternyata Muslim Amir tetap dinyatakan bersalah. Dia dinyatakan melamggar dua pasal Kode Etik Advokat Indonesia.

    Lantas, sebagai Pembanding Muslim Amir harus menerima hukuman: teguran tertulis serta membayar denda di tingkat Dewan Kehormatan Daerah (DKD-PERADI) Pekanbaru dan denda di Tingkat DKP-PERADI, masing-masing Rp 10 juta.

    Dalam amar putusannya tanggal 3 Maret 2020, yang salinannya diterima Terbanding, DR Yudi Krismen, SH.,MH kenaren (18/3) dijelaskan, Majelis DKP menerima sebagian upaya banding Muslim Amir.

    "Tetapi, intinya DKP menyatakan Muslim Amir bersalah melanggar Pasal 3 Huruf d serta Pasal 5 Huruf a Kode Etiak Advokat Indonesia. Malah dia menerima hukuman denda Rp 20 juta," kata Yudi Krismen.

    Sebagai Pengadu dan Terbanding, Yudi Krismen tampaknya masih melanjutkan perjuangannya.

    "Dalam wakru dekat, saya akan menggugat secara Perdata: Muslim Amir, Dokter yang melakukan malpraktek dan pihak Rumah Sakit Aulia," kata Yudi Krismen saat memberi keterangan pers di Kantornya (18/3). (*)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com