Terkait Anggaran 300 Miliar, Ketua PKD minta DPRD dan Pemkab Tidak Mengurangi Pos ADD
Rabu, 01-04-2020 - 10:19:56 WIB 👁 31697
SERGAPONLINE.COM BENGKALIS - Rapat paripurna DPRD bersama pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis 30/03/2020 yang rencananya akan melakukan pergeseran anggaran pada APBD tahun 2020 sebesar Rp.300 M untuk keperluan Rp.100 M penanganan medis wabah virus Covid 19 dan Rp.200 M untuk penyediaan paket sembako, spertinya perlu penjelasan secara mendetail pos-pos anggaran mana saja yang akan dilakukan pergeseran atau pemangkasan, sehingga tidak menimbulkan kebimbangan Kepala Desa serta polimik di tengah masyarakat desa.
Hal tersebut direspon Pasla ketua persatuan kepala desa PKD Kab Bengkalis, pada perinsipnya mereka sebagai kepala Desa mendukung tujuan baik Pemkab dan DPRD telah menanggapi persoalan wabah virus covid 19 yang mengancam kesehetan masyarakat khususnya di Kab Bengkalis.
Namun sebagai Kepala Desa mereka juga ingin mengetahui pos-pos anggaran mana saja yang akan di geser dan dikurangi, sehingga setiap persoalan dan kebijakan pergeseran anggaran yang diputuskan Pemkab bersama DPRD tidak terkesan membebani pemerintah desa.
Lanjutnya, Hal itu terpicu terkait hutang pemkab bengkalis kepada pemerintah desa tahun 2017 hingga saat ini masih jadi tanda tanya besar bagi mereka. 31/03/2020 Pasla saat di konfirmasi menjelaskan.
" Pada prinsipnya kami mendukung tujuan baik pemkab dan DPRD telah merespon persoalan wabah virus ini secara serius,namun disisi lain kami juga harus wanti-wanti Jangan sampai pos alokasi dana desa ADD yang akan di kurangi.
Hutang tunda bayar Rp.63 M lebih tahun 2017 sampai saat ini belum ada penyelesaian seperti apa dan bagaimana..! Seandainya pos ADD kami yang terkena dampak dari pergeseran nggaran ini,kami juga tida bisa terima karena ini hak masyarakat Desa.
Bagaimana kami mau mengatur pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan masyarakat desa, kalau pos ADD selalu dikorbankan dan itu tidak adil,
untuk pengetahuan bersama, bahwa ADD itu adalah hak yang di peroleh Desa minimal 10% dari dana perimbangan setelah dikurangi DAK, itu jelas di atur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,saya rasa masih banyak pos-pos anggaran SKPD lain yang belum urgen perlu dikurangi untuk penanganan wabah virus ini," ungkapnya.
Pasla juga menyampaikan, bahwa tahun ini sebelum wabah virus melanda, Pemkab sudah menyediakan anggaran melalui disprindag untuk paket sembako di masing-masing Desa dan kecamatan, dimana desa diminta untuk menyampaikan usulan nama calon penerima paket sembako sebanyak 149 orang per desa.
Jadi anggaran Rp.200M rencana paket sembako ini untuk kereteria masyarakat bagaimana perlu di atur sebaik mungkin sehingga tidak terjadi over live atau ganda penerima.
Disisi lain pasla juga menegaskan jika pemkab dan dprd tetap mengurangi pos ADD tanpa dasar hukum yang jelas, jangan salahkan mereka secara bersama kepala desa dan perangakat desa satu saat akan mendatangi DPRD meminta penjelasan baik pengurangan anggaran ADD 2020 maupun tunda bayar 2017 yang sampai saat ini masih raib.(fa)
Komentar Anda :