Sarwo Saddam Matondang Membantah Kliennya Merugikan Negara Sebesar 8,4 Milyar
Kamis, 16-04-2020 - 21:38:49 WIB 👁 92357
Foto:
Sarwo Saddam Matondang, M.H. dan Tri Alda Putra, S.H. (Tim Kuasa Hukum J dan G) dalam agenda sidang Bantahan Dakwaan Jaksa kasus Tipikor PN Pekanbaru (Kamis, 16/04/2020)
TERKAIT:
 
  • Sarwo Saddam Matondang Membantah Kliennya Merugikan Negara Sebesar 8,4 Milyar
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Didakwa korupsi 8,4 Milyar, mantan KPA/PPK Disnakertrans Prov Riau dan Pelaksana Kegiatan Ajukan Bantahan atas Dakwaan Jaksa.

    Pasca didakwa telah merugikan keuangan negara dalam proyek kegiatan Penyediaan dan Pengelolaan Prasarana Pemukiman dan Sarana Sosial Ekonomi Kawasan Transmigrasi di Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir Riau TA 2016, Mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disnakertrans Provinsi Riau inisial J dan Pelaksana Kegiatan Proyek inisial G melalui Tim Kuasa Hukumnya mengajukan bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Kamis, 16/04/2020) dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

    Melalui sidang yang terbatas mengingat wabah Covid 19, Terdakwa J yang hadir dan diikuti oleh G dan para Terdakwa lainnya melalui teleconference, Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari 5 orang tersebut dalam dakwaannya meminta agar J dan G untuk dibebaskan.

    Sarwo Saddam Matondang sebagai Kuasa Hukum Terdakwa J dan G menuturkan bahwa Jaksa mendakwa kliennya merugikan negara sebesar 8,4 Milyar.

    Dalam bantahannya dirinya mengatakan bahwa terhadap kegiatan proyek senilai 16,2 milyar tersebut menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI hanya didapati kerugian negara senilai setengah milyar saja.

    “Dalam Bantahan Dakwaan tadi kita sampaikan bahwa hasil LHP BPK RI kerugian negara gak sampai segitu dan sudah dikembalikan oleh PT. BPN berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tentang Pelunasan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah  (TPTGR), namun demikian lebih lanjut kita hormati keputusan Majelis Hakim bagaimana kedepan dan Jaksa juga menanggapi bantahan kita jadi kita hormati saja nanti agenda sidang kedepan”. Ungkap pria yang akrab disapa Adam ini kepada awak media, Kamis (16/04/2020).

    Disaat yang sama, Alkhoviz Syukri yang juga Kuasa Hukum J dan G menyampaikan bahwa tim kuasa hukum juga mengajukan perubahan status tahanan menjadi tahanan kota mengingat saat di Kejaksaan kliennya J berstatus tahanan kota dan juga kondisi kesehatan kliennya J semakin hari semakin menurun.

    “Iya mengingat kesehatan J, kita sudah ajukan hak nya memohonkan kepada Majelis Hakim kiranya menjadi tahanan kota karena kasihan beliau kondisinya memburuk harus wajib kontrol di RS swasta disini, karena ada surat rujukan dari dokter,” Pungkasnya.

    Untuk diketahui, perkara tersebut terjadi pada bulan April hingga Desember 2016, Dimana saat itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menganggarkan kegiatan proyek yaitu kegiatan penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu Kecamatan Kuala Indragiri, Inhil Riau yang sumber dana kegiatan itu berasal dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016, untuk digunakan membangun rumah pemukiman penduduk sebanyak 146 unit.

    Kegiatan tersebut dimenangkan oleh PT. BPN dengan pagu dana sebesar Rp. 16.229.200.000 dengan jangka waktu penyelesaian selama 120 hari kelender berakhir pada 25 Desember 2016.

    Dalam kasus ini juga menyeret 3 orang lainnya yakni Direktur CV.SC inisial MS, mantan PPTK Disnakertrans Provinsi Riau inisial D dan Direktur PT. BPN inisial M. (rls/S)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com