Penundaan Pembayaran Disetujui,
BCA Finance Dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
Jumat, 29-05-2020 - 09:51:59 WIB 👁 209456

TERKAIT:
 
  • BCA Finance Dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Akibat wabah virus Covid-19 atau corona yang sedang melanda dunia berdampak pada segala aspek dimasyarakat, terutama pada income semua lapisan masyarakat.

    Untuk itu pemerintah Indonesia pun segera mengambil langkah untuk membantu masyarakat yang terkena dampak Covid-19 tersebut, diantaranya mengeluarkan suatu kebijakan yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengambil kredit rumah ataupun kendaraan yang berhubungan dengan perbankan dan lesing.

    Adapun kebijakan yang diambil oleh pemerintah Indonesia yaitu memberikan penangguhan atau relaksasi bagi masyarakat yang terkena dampak Covid-19 dalam pembayaran angsuran kredit rumah ataupun berupa unit kendaraan selama satu tahun.

    Beda hal nya dengan BCA Finance, Perusahaan yang cukup punya  nama bukan saja di Riau, tapi di seluruh Indonesia, mereka juga memberikan penangguhan kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19.

    Namun sangat disayangkan  penangguhan yang mereka berikan kepada masyarakat bukannya meringankan masyarakat, namun malah memberatkan bagi debitor.

    Contohnya saja pada masa atau jangka waktu kredit yang seharusnya sisa kredit konsumen tinggal 42 bulan lagi (Total masa kredit 48 bulan),  setelah disetujui penangguhan tersebut menjadi 54 bulan, dan parahnya lagi pembayaran yang sudah dilakukan konsumen selama 6 bulan dianggap hangus dan konsumen disuruh bayar lagi dari awal sampai 54 bulan.

    Begitu juga dengan pembayaran bunga yang diterapkan oleh BCA Finance selama penangguhan di setujuinya relaksasi sebesar 18,46% selama 12 bulan, tanpa pokok dari pada angsuran Debitor dipotong.

    Setelah masa penangguhan penundaan pembayaran yang telah di setujui oleh BCA Finance selama 12 bulan, maka Debitor pada angsuran selanjutnya harus membayar bunga sebesar 20,23%. Sehingga kalau dihitung secara detail, maka konsumen harus membayar sekitar 60 Juta lebih dari pada masa kredit sebelum dilakukan adendum Relaksasi.

    Salah satu Debitor yang diwawancarai media ini mengatakan, penangguhan yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan BCA Finance tidak berpedoman pada aturan yang telah di umumkan oleh presiden RI atau kebijakan pemerintah, dimana dalam masa penangguhan konsumen memang tidak dibebankan apapun oleh perusahaan,  termasuk bunga yang harus dibayarkan selama setahun, Jelasnya Debitor dengan Kesal.

    Kalau bagini cara perusahaan BCA finance memberikan penangguhan kepada masyarakat, dimana letak penangguhannya kalo masyarakat harus tetap membayar bunga yang besarnya hampir separoh pokok, jangan mengabilnya kesempatan dalam kesempitan, kita meminta kepada penegak hukum agar melakukan pemeriksaan kepada perusahaan BCA Finance atas diterapkanya bunga yang sangat fantastis itu, dasar hukumnya apa...?  Minta Debitor.

    Pada saat awak media riaukontras. Com mendatangi kantor BCA Finance yang berada di jalan Arifin Ahmad ( 27/5/2020) untuk konfirmasi terkait masalah penangguhan ini,  Deni selaku devisi penagihan mengatakan bahwa dia tidak berkompenten untuk menjawab awak media, dan dia ( Deni)  berjanji akan menghubungi kembali awak media untuk mengabarkan siapa nanti dari pihak perusahaan yang bisa untuk dikonfirmasi oleh pihak media terkait masalah penangguhan ini. Sampai dengan berita ini diturunkan, pihak media belum menerima kabar dari pihak BCA finance.  (Tim)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    03 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    04 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    05 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    06 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    07 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    08 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    09 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    10 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    11 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    12 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    13 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    14 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    15 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    16 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    17 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    18 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    20 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    21 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    22 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com