Polres Bengkalis Musnahkan BB Hasil Tangkapan Barang Impor Tidak Memiliki Dokumen
Senin, 08-06-2020 - 17:26:54 WIB šŸ‘ 29625

TERKAIT:
 
  • Polres Bengkalis Musnahkan BB Hasil Tangkapan Barang Impor Tidak Memiliki Dokumen
  •  

    SERGAPONLINE.COM BENGKALIS - Satuan Polair Polres Bengkalis kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari penangkapan barang impor yang tidak memiliki dokumen yang sah atau ilegal dan merupakan tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan serta perdagangan.

    Pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh Kapolres Bengkalis, Kajari, Kepala Karantina, Pengadilan Negeri, bertempat di pinggiran pantai Selat Bengkalis tepanya di samping Pos Sat Polair Polres Bengkalis.   Senin (08/06/20)

    Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.IK, MT melalui Kasat Polair Bengkalis Akp Rahmat Hidayat, S.I.K kepada awak media usai pemusnahan menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari penangkapan tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan serta perdagangan dan sesuai dengan surat penetapan pemusnahan Nomor : 2/Sit/Pen.Pid/2020/PN.Bls per tanggal 18 Maret 2020.

    "Untuk barang yang dimusnahkan terdiri dari 1 set tempat tidur bekas, 250 karung baju bekas, 3 unit sepeda baru, serbuk kapur dan cat cair, 1 karung cabe kering dan 1 karung bawang putih,"  jelas Kasat Polair Bengkalis

    Kasat Polair Bengkalis Akp Rahmat Hidayat, S.I.K juga menerangkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan KP KEDIDI-3015 yang menemukan kapal sedang melaksanakan bongkar muatan di Perairan Teluk Pambang Pada hari selasa tanggal 11 Februari 2020 pukul 22.30 Wib yang lalu.

    "Saat itu Tim lidik KP KEDIDI-3015 menemukan kapal sedang melaksanakan bongkar muatan di Perairan Teluk Pambang Ke. Bantan dan Tim Lidik langsung menghubungi tim Patroli perahu karet KP KEDIDI-3015 untuk menuju ke lokasi sekira pukul 22.30 Wib, kemudian Tim Lidik dari darat menangkap dan mengamankan kapal berserta tersangka yang sedang melakukan bongkar muat barang tersebut,"kata Kasat menjelaskan

    "Selanjutnya kapal dinaikkan ke dalam beberapa mobil dan barang bukti diamankan dan dikawal menuju sat Polair Polres Bengkalis untuk proses penyidikan,"jelasnya lagi

    Terakhir Kasat menerangkan bahwa tersangka akan dikenakan pasal Pasal 86 UU RI No 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan jo pasal 111 jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 7 tahun 2014 Tentang perdagangan dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.

    "Selanjutnya pada hari Rabu nantinya dua orang tersangaka RS dan IM akan kita serahkan ke Kajari Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut," tutut Kasat. (fa)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com