Raja Adnan IMD Minta KPK Tegas
KPK Dinilai Tebang Pilih Usut TPK Jembatan Waterfront City Bangkinang
Jumat, 12-06-2020 - 10:09:01 WIB šŸ‘ 108498

TERKAIT:
 
  • KPK Dinilai Tebang Pilih Usut TPK Jembatan Waterfront City Bangkinang
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK)  Pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multiyears pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kab. Kampar TA 2015-2016 penangannya dinilai janggal.

    Kasus mega korupsi Kampar yang merugikan negara sebesar 39,2 M ini baru sebatas menjangkau pejabat pembuat komitmen ( PPK) Adnan dan  I Ketut Suarbawa sang Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk yang kini mendekam di penjara.

    Sebelumnya KPK sudah memeriksa 10 saksi yang dianggap mengetahui dan terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Kasie Pembangunan Jembatan dan Ketua Pokja II Kabupaten Kampar Tahun 2015 Fauzi, anggota DPRD Kabupaten Kampar 2014-2019 Ramadhan, Direktur CV Dimiano Konsultal Rinaldi Azmi.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar Kholidah, Direktur CV Althis Konsultan Ardianto, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar 2015-2016 Indra Pomi Nasution, Imam Ghozali seorang PNS.

    Juga sudah diperiksa sebagai saksi Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar April 2012 - Januari 2014 Chairussyah, dan Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Kampar Afrudin Amga, serta  Staf Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Kampar Fahrizal Efendi.

    Terakhir diperiksa saksi lainnya  Lilik Sugijono (Karyawan Swasta). Penyidik
    mendalami keterangan terkait dengan penyusunan Estimate Engineering
    (EE) proyek jembatan Kampar dan komunikasi serta  pertemuan dengan calon
    pelaksana pekerjaan sebelum lelang.Pada Jumat, 29 Mei 2020 lalu.

    Namun sesuai informasi dak klarifikasi yang diterima oleh  redaksi zonariau.com dari  juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui pesan Whats App, bahwa KPK belum menetapkan tersangka baru.

    Ia menjelaskan bahwa KPK selaku  penegak hukum selalu  bekerja harus sesuai aturan hukum yang berlaku termasuk pula ketika menetapkan seseorang menjadi tersangka.

    " Pengembangan perkara tersebut   akan dilakukan sejauh ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka," ucap Ali Fikri.29/05/2020.

    Penegakan hukum oleh KPK atas Kasus mega korupsi ini sangat menggelitik  dan menarik perhatian masyarakat. Jika dilihat dari nilai proyek total Rp117,68 miliar dan terjadi  kerugian negara 39,2 M akan tetapi yang terjerat dan sampai di pengadilan hanyalah pejabat setingkat kepala bidang atau  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Penandatangan Kontrak ( PPK). Sementara KPA nya tidak tersentuh,  KPK seolah tidak berdaya.


    Raja Adnan, SH.,MH Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development ( IMD) kepada zonariau.com mengatakan bahwa seharusnya KPK Tegas dan mampu mengungkap kasus tersebut sampai tuntas.

    "Kasus tersebut harus di usut tuntas, kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran adalah yang paling bertanggung jawab ,  yang pasti kalau Pengguna Anggaran melakukan pengawasan melekat maka tidak akan terjadi penyimpangan," ucapnya Kamis 11/06/2020.

    Ia menambahkan bahwa dalam kasus tersebut Kepala Dinas yang jelas jelas terbukti melakukan pembiaran  dan PA adalah orang yang harus bertanggung jawab di hadapan hukum, tegasnya.

    "Jika KPK tidak menetapkan  Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran sebagai tersangka maka  hal ini sangat  janggal sekali, Kadisnya  terkesan kebal hukum, nah  supaya tidak menambah ketidak kercayaan publik  kepada KPK maka selayaknya  Kepala dinas saat itu harus diseret ke pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya , jika tidak maka  terkesan hanya bawahan  yang dijadikan tumbalkan dan kesnnya  KPK tebbang pilih," ucap Raja Adnan mengakhiri.( Sefi)





     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com