Meski Mahkamah Konsitusi, Debt Kolektor Tidak Dibenarkan Namun Perampasan Kendaraan Marak Di Riau
Minggu, 14-06-2020 - 09:11:10 WIB šŸ‘ 74758

TERKAIT:
 
  • Meski Mahkamah Konsitusi, Debt Kolektor Tidak Dibenarkan Namun Perampasan Kendaraan Marak Di Riau
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali di uji ketegasannya atas maraknya perampasan barang (Kendaraan) milik warga Provinsi Riau, yang di duga kuat dilakukan oleh debt kolektor dari kalangan preman, dan yang juga diduga kuat sengaja di pelihara dan di bayar oleh pihak perusahaan leasing.

    Sebutkan namanya (ZA) kembali melaporkan kejadian yang menimpa dirinya,  peristiwa yang di alaminya terjadi di sekitar jl.Arifin Ahmad Kota Pekanbaru Riau senin, 8 Juni 2020. Saat itu supir (SA) yang sedang mencari muatan demi untuk menghidupi keluarganya di tengah musibah Covid19 namun justru mendapatkan hal  yang tragis karena mobil colt diesel milik (ZA-red) yang di bawanya di rampas paksa oleh 4 orang preman yang berbadan besar juga bertingkah ganas tanpa alasan yang jelas.

    Saat kejadian itu terjadi sang supir menlfon ZA sebagai pemilik mobil dan memberitahukan kedatangan tamu sangar dan beringas dan tak di undang  tersebut, dan menjelaskan bahwa kedatangan mereka adalah mengambil mobil dengan alasan yang tidak jelas. Sehingga ZA langsung ke TKP untuk memastikan kejadian apa yang sedang dihadapi oleh supir yang membawa mobilnya. Namun sudah jatuh ketimpa tangga layak diraihnya karena disaat musibah Covid-19 segala kesulitan justru mobilnya di bawa oleh tamu yang datangnya tidak di undang tersebut.

    Oleh karenanya merasa dirinya masyarakat taat aturan hukum juga  berhak mendapatkan keamanan, kenyamanan serta perlindungan hukum terutama pihak Kepolisian, maka keesokan harinya Selasa, 9/6/2020 ZA melaporkan kejadian yang di alaminya dan supirnya ke pihak kepolisian daerah Riau(Polda). Seterusnya bergegas mendatangi kantor Advokasi Hukum Lembaga Gemantara Martinus Zebua, SH untuk mendapatkan bantuan pendamping hukum, dan juga kantor media group (Gemantararaya.com & Lintasperistiwanusantara.com dan Selidikkasus.com). Kebetulan beberapa awak media lagi berkumpul di kantor Gemantara Raya  yang berada di Jalan Paus Kota Pekanbaru Riau.

    Saat di konfirmasi oleh wartawan Kepada Pimpinan kantor Advokasi Hukum Martinus Zebua, SH yang di dampingi oleh Advokad muda Putra Sinambela, SH dan juga Pengacara kondang senior Vicktor Simamora, SH MH juga sedang menghadiri silaturahmi di kantor lembaga Tri Power Mitra tersebut.

    Martinus Zebua membenarkan, bahwa telah menerima surat kuasa dari (ZA -red)  sebagai korban dari keganasan preman dan atau yang di duga sebagai debt kolektor suatu perusahaan salah satu leasing mobil yang di duga dimana mobil tersebut di beli oleh klien kami dengan sistem kredit, Terang Martinus Zebua.

    Dengan demikian kantor kami siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat khususnya pak ZA  secara maximal dan siap mengerahkan seluruh Lawyer official kita.

    Kami syukuri satu hal awal karena sudah di laporkan ke pihak Kepolisian, dan juga kita baru menerima Surat Kuasa seterusnya kami segera suport upaya kepolisian dalam menangani kasus ini demi tidak menelan korban yang semakin banyak.

    Ditambahkannya bahwa kalaupun nantinya para pelaku terbukti dari pihak perusahaan leasing  maka kita minta pihak Kepolisian segera bertindak tegas.

    Apalagi Keputusan Mahkamah Konstitusi atas keberadaan debt kolektor itu jelas ilegal, dan perusahaan jika terbukti masih menggunakan jasa debt kolektor yang jelas tidak di legalkan menurut peraturan juga Keputusan Mahkamah Konsitusi tersebut maka akan kita minta ketegasan hukum, agar permasalahan serupa tidak menjadi hal sangar dan di takuti oleh masyarakat.

    Bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan eksekusi objek jaminan fidusia yang tidak diserahkan sukarela oleh debitur mesti mengikuti prosedur eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    Fidusia, menurut UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia, adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda, bukan dengan sistem jasa preman atau debt kolektor. "Sambungnya"

    Saya sedikit jelaskan juga bahwa pemilik benda bertindak sebagai pemberi fidusia (debitur), sementara penerima fidusia (kreditur) adalah pihak yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia dan telah di atur oleh UU. Pasal 15 ayat (2) UU No. 42/1999 tentang Fidusia mengatur bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Tindakan sepihak berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang dan kurang manusiawi baik fisik maupun psikis terhadap debitor yang acapkali mengesampingkan hak-hak pemberi fidusia seperti yang telah di atur oleh  Putusan MK.

    Bahkan MK mendeteksi inkonstitusionalitas dalam Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999, Nanti kami akan kupas tuntas lewat  kasus ini.

    Dan tentunya kami mohon pihak lembaga sosial kontrol dan rekan media untuk turut mengawal terus hingga ending permasalahan ini. "Tutup Martinus Zebua SH."

    J.Zalukhu
    Media Cyber Group (red)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com