Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
Selasa, 16-06-2020 - 08:23:53 WIB 👁 53381

TERKAIT:
 
  • Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
  •  

    SERGAPONLINE.COM BATAM - Inisial AJ dan Inisial R, Dua orang tersebut menjadi korban Perdagangan Orang yang dilakukan oleh tiga tersangka Inisial SD, Inisial HA alias A dan MHY alias D. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK., dan Wadir reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H. pada Senin (15/6/20) di Mapolda Kepri.


    "Kasus ini Berawal pada hari Minggu tanggal 7 Juni yang lalu, disekitaran Perairan Kabupaten Karimun terdapat dua orang WNI yang sedang terapung  dilaut kemudian kedua orang WNI tersebut ditolong oleh seorang nelayan yang sedang menjaring ikan bernama Azhar lalu korban dibawa ke darat dan diselamatkan. Dari hasil interogasi awal didapati keterangan bahwa korban telah melompat dari kapal Yu-Qing Yuan Yu 901 dan pada saat diketemukan kondisi kedua WNI tersebut dalam keadaan lemah karena telah terapung-apung selama tujuh jam," Tutur Kabid Humas Polda Kepri.


    Selanjutnya Ditreskrimum Polda Kepri melakukan Penyelidikan dan didapati informasi bahwa ada beberapa orang tersangka yang berada di daerah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Kemudian Tim Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengejaran dengan berkordinasi dengan tim Resmob  Dittipidum Bareskrim Polri serta Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Lanjut Kabid Humas Polda Kepri


    "Pada hari kamis tanggal 11 juni 2020 sekira pukul 00.30 wib dinihari, tim berhasil mengamankan seorang tersangka Inisial SD dirumah nya Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga pada tanggal 12 Juni 2020 tim berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial HA di daerah Jakarta Utara. Berikutnya pada hari sabtu tanggal 13 juni 2020 tim kembali mengamankan tersangka lainnya berinisial MHY alias D di pejuang bekasi barat.

    Dari hasil interogasi bahwa ada peran dari tersangka lainnya dalam pembuatan Dokumen berupa sertifikat Basic Safety Training (BST) bagi ABK Kapal, peran tersebut dilakukan oleh empat orang tersangka yang saat ini telah ditahan Polres Metro Jakarta Utara karena Kasus pemalsuan dokumen BST yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara, dengan identitas tersangka berinisial DT, RAS, SY dan ST," Jelas Kabid Humas Polda Kepri


    Modus Operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut adalah Dengan cara melakukan perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk dipekerjakan di Korea Selatan sebagai buruh pabrik dengan iming-iming mendapatkan gaji sebesar Rp. 25.000.000,- sampai dengan Rp. 50.000.000,-.perbulannya. Dengan persyaratan membayar biaya pengurusan sebesar rp. 50.000.000,- per orang.

    Namun pada kenyataannya para korban dipekerjakan sebagai ABK di kapal penangkap ikan/cumi Yu-Qing Yuan Yu 901 yang berbendera China tanpa mendapatkan gaji selama kurang lebih 4 sampai dengan 7 bulan. Disamping itu korban selama bekerja mendapatkan Perlakukan keras dan pemaksaan dari kru kapal. Tutur Kabid Humas Polda Kepri.


    Dari hasil penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan bahwa yang melakukan pengurusan dan Pemberangkatan korban untuk bekerja Sebagai abk kapal dilakukan oleh sebuah perusahaan atas nama PT. Mandiri Tunggal Bahari sebagai perekrut Pekerja Migran Indonesia / Anak Buah Kapal yang tidak memiliki ijin. Dimana pada tanggal 18 mei 2020, direktur dan Komisaris PT tersebut telah resmi ditahan oleh ditreskrimum polda jawa tengah pada Kasus perekrutan dan penempatan pekerja migran indonesia tanpa ijin/ illegal.sambungnya.


    "Barang bukti yang diamankan dari para tersangka adalah beberapa lembar buku tabungan, kartu ATM, sertifikat Basic Safety Training (BST) Palsu dan 4 unit Handphone berbagai merk dan atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,-". Tutup Kabid Humas Polda Kepri.

    Sumber: Polda Kepri



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  • Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    03 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    04 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    05 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    06 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    07 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    08 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    09 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    10 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    11 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    12 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    13 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    14 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    15 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    16 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    17 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    18 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    19 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    20 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    21 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
    22 Satlantas Polda Riau Dari Pasar Rakyat Hingga Pelosok Negeri, Sentuhan Kepedulian Hadir di Hari Bhayangkara ke-80
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com