Hipematan Datangi PN Bengkalis Meminta Klarifikasi Terkait Vonis Bebas Nelayan WNA Asal Malaysia
Senin, 29-06-2020 - 15:43:59 WIB šŸ‘ 31894

TERKAIT:
 
  • Hipematan Datangi PN Bengkalis Meminta Klarifikasi Terkait Vonis Bebas Nelayan WNA Asal Malaysia
  •  

    SERGAPONLINE.COM BENGKALIS - Dengan membawa rasa kecewa atas putusan Vonis bebas nelayan WNA asal Malaysia yang diduga mencuri ikan di laut Bengkalis, himpunan mahasiswa Kecamatan Bantan (Hipematan) datangi Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis untuk meminta klarifikasi tentang putusan tersebut.

    Dalam orasi pada aksi yang dinamakan "Geruduk PN Bengkalis" oleh mahasiswa tersebut mereka menolak dan meminta agar pihak hukum bisa mengulang kembali dengan hasil vonis bebas ke tiga nelayan WNA asal Malaysia yang melakukan Ilegal Fishing di Perairan Desa Muntai Kec. Bantan Kab. Bengkalis beberapa waktu yang lalu.

    "Kami merasa kecewa dengan Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis yang meng vonis bebas ketiga orang WNA asal Malaysia yang jelas-jelas mencuri ikan di perairan kita," kata Asnawi dalam orasinya di depan PN Begkalis. Senin (29/06/20)

    Lebih lanjut Asnawi selaku ketua Koordinator aksi tersebut mengungkapkan bahwa putusan yang diambil PN Bengkalis dinilai tidak berpihak pada Kedaulatan Negara dan masyarakat khusunya Para Nelayan, apalagi alat bukti yg mereka gunakan itu adalah Alat Tangkap Pukat Harimau.

    "Kami Himpunan Pelajar Mahasiswa Kec. Bantan-Bengkalis bersama Masyarakat mempertanyakan dan meminta klarifikasi dari PN Bengkalis dengan putusan tersebut dan kami berharap penegak hukum bisa menuntut ulang kembali kepada tersangka dengan hukum yang lebih keras agar menjadi efek jera bagi WNA lain," ungkap Asnawi

    Kemudian PN Bengkalis melalui Wakil Ketua Hendah Karmila Dewi, SH.MH mejawab atas orasi yang disampaikan oleh para mahasiswa meminta putusan ulang terhadap vonis bebas 3 Nelayan Asal Malaysia tersebut.

    "Kami mengucapkan terima kasih kepada para mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasinya namun untuk permintaan agar putusan bisa diulang kembali semuanya harus melalui prosedur, bila merasa tidak puas dengan putusan tersebut maka payung hukumnya adalah kasasi dan JPU telah mengajukan Kasasi," tutur Hendah menerangkan.(fa)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com