Dewan Pembina IMO-Indonesia DR Yuspan Zalukhu SH MH : Polri Harus Introspeksi Diri
Rabu, 01-07-2020 - 09:30:42 WIB 👁 39959

TERKAIT:
 
  • Dewan Pembina IMO-Indonesia DR Yuspan Zalukhu SH MH : Polri Harus Introspeksi Diri
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Semoga Polri semakin Jaya dicintai rakyat dan semakin sukses dalan segala bidang tugas pengabdiannya, berikut ucapan selamat ulang tahun ke-74 kepada POLRI dan keluarga besar POLRI dari IMO-Indonesia yang disampaikan oleh dewan pembina DR. Yuspan Zalukhu.

    Pada momentum hari ulang tahunnya ke-74 tengah pandemi COVID-19, Kepolisian Negara Republik Indonesia diharapkan dapat melakukan intropeksi agar dapat lebih sukses dalam mewujudkan tugas-tugas pelayanannya sebagai keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Ketertiban dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, ujar DR. Yuspan Zalukhu Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta dan Universitas Jayabaya tersebut, selasa 30/06/20 kepada awak media di Jakarta.

    Dirinya melihat bahwa Polri telah berbuat banyak dan berhasil merubah paradigma pelayanannya sehingga Polri dirasakan semakin dicintai masyarakat walau disana sini masih banyak membutuhkan pembenahan untuk lebih dan lebih lagi mengoptimalkan kinerjanya.

    Dewan Pembina IMO-Indonesia tersebut juga menuturkan bahwa membangun Polri yang lebih baik harus didukung payung hukum makro yang jelas dan tegas dalam memberikan kemanfaatan penegakan hukum berupa keadilan restoratif (restorative justice).

    Memang diskresi Polri telah diberikan melalui Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 16 dan 18 namun belum memadai penegasannya sehingga tidak dapat digunakan sebagai payung hukum penghentian penyidikan.

    Yuspan yang sering diundang sebagai Nara sumber seminar tersebut mengatakan mengapresiasi inovasi berupa solusi mewujudkan tujuan penegakan hukum yang berkemanfaatan bagi pihak-pihak terkait suatu permasalahan dan bagi masyarakat pada umumnya.

    Polri telah membuat Peraturan Kapolri berupa surat edaran No. 8 Tahun 2018 dan Perkap No. 6 Tahun 2019 namun ke berlakuannya masih bersifat dalam lingkup teknik operasional karena ketika surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah dikirim kepada kejaksaan maka penghentian penyidikan selalu dipertanyakan dasar hukumnya karena tidak termasuk yang diatur dalam KUHAP sementara diskresi Polri dalam Pasal 16 & 18 UU No. 2 Tahun 2002 sebagai payung hukum yang makro bisa multi tafsir.

    Yuspan berharap dan ia juga yakin sebagai harapan Polri dan masyarakat menunggu inovasi melalui payung hukum berupa revisi atau perubahan undang-undang sebagai prodak eksekutif bersama legislatif, dan semoga hal tersebut dapat segera terwujud yang kiranya menjadi kado istimewa POLRI di usianya yang ke-74, tutup Yuspan Zalukhu. (Red)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
  • Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
  • Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
  • Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    03 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    04 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    05 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    06 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    07 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    08 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    09 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    10 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    11 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    12 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    13 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    14 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    15 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    16 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    17 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    18 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    20 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    21 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    22 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com