Banyak Masyarakat Menolak RUU HIP, Karena Kontervesi Menimbulkan Gejolak di Masyarakat
Senin, 06-07-2020 - 17:46:02 WIB 👁 43778
SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Banyak masyarakat menolak RUU HIP, Karena kontervesi menimbulkan gejolak di masyarakat sehingga memecah belah dalam suasana kondisi pandemi Covid 19 dan hampir sebagian besar masih di berlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Pengacara Alamsyah Hanafiah SH MH dan rekan mengungkapkan, aksi tersebut merupakan bentuk kecintaan masyarakat terhadap Negara
“Kami tidak rela ada pihak-pihak yang ingin mengacaukan Indonesia, dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila,†katanya.
Menurutnya, tindakan dilakukan oleh para anggota DPR RI sangat membahayakan negara."Saya siap. Insya Allah sangat siap. Kita tahu benar perjuangan melawan pendukung RUU HIP tidak pernah mudah. Akan banyak perlawanan dan butuh banyak pengorbanan," kata Senin (6/7/2020). PN Jakarta Pusat
Alamsyah mengaku dirinya sudah siap berjuang untuk Indonesia ya. Juga mengaku sudah siap dengan segala risiko yang dihadapi. Dia pasrah kepada Tuhan.
Akan terus mengawal sidang paripurna agar RUU HIP tidak jadi disahkan.Reaksi publik atas Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai usul inisiatif di tengah pandemi corona menyedot perhatian publik.
Beberapa elemen masyarakat menolak kehadiran RUU tersebut. Pengumuman pemerintah yang menunda pembahasan pun tidak meredakan gelombang penolakan.
Pertanyaan elementer mengapa DPR menyusun draf RUU HIP tidak terjawab dengan membaca naskah akademik atau draf RUU-nya. Dalam bahasa mahasiswa, kedua naskah tadi memiliki unsur kebaruan (novelty) yang lemah, dan gagal memformulasi apa yang menjadi “challenge†sehingga urgensi kemunculannya tidak terasa.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, sekaligus sebagai sumber dari segala sumber hukum, sudah diterima sebagai sesuatu yang bersifat final. Penerimaan ini sudah kuat dan mengakar, tidak diperlukan pernguatan apa pun. Perumusan HIP dalam sebuah undang-undang bukan hanya tidak diperlukan, tetapi dinilai mendegradasikan makna dan kedudukan Pancasila. (Jeni)
Komentar Anda :