FAKSI Desak KPK Periksa Kekayaan Pejabat Aceh Timur, Termasuk Keluarga Beserta Kroni - Kroninya
Kamis, 16-07-2020 - 09:02:09 WIB šŸ‘ 54485

TERKAIT:
 
  • FAKSI Desak KPK Periksa Kekayaan Pejabat Aceh Timur, Termasuk Keluarga Beserta Kroni - Kroninya
  •  

    SERGAPONLINE.COM ACEH TIMUR - Kordinator Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI)  Aceh, Ronny, mendesak KPK beserta seluruh lembaga penegak hukum lainnya, untuk segera mengaudit  atau memeriksa kekayaan seluruh pejabat di Aceh Timur, termasuk keluarga beserta kroni - kroninya.

    Hal itu dilontarkan aktivis cadas itu, demi memastikan tenselenggaranya pemerintahan di Aceh Timur, yang bersih dan bebas praktek - prakter kotor, KKN.

    " Sebaiknya, kekayan seluruh pejabat eksekutif maupun legislatif di Aceh Timur, bahkan hingga ke perangkat desa diperiksa, biar jelas apakah pemerintahan ini bersih dan transparan,"  kata Ronny, Rabu 15 Juli 2020.

    Menurut eks Ketua Forum Pers Independen Indonesia ( FPII) Provinsi Aceh itu, seharusnya  dari maraknya isu - isu yang berkembang di tengah publik, dapat dijadikan pintu masuk bagi penyelidikan oleh pihak penegak hukum untuk mengetahui asal - asal usul sumber kekayaan para pejabat dan pihak terkait lainnya itu.

    " Memang masih dikatakan isu, soal adanya KKN di Aceh Timur, tapi secara samar, itu disebut - sebut sudah jadi rahasia umum, bahkan sebenarnya mungkin penegak hukum lebih tahu soal itu, harusnya sudah diselidiki dan ditindak jika ada temuan yang merugikan negara, misalkan adanya dugaan kekayaan pejabat atau kroninya, bahkan keluarganya yang diperoleh secara tidak wajar dan melawan hukum, dari upaya memperkaya orang lain,"  ungkap putera Idi Rayeuk, berdarah Aceh - Minang tersebut.

    Dia menduga, telah terjadi praktik KKN yang cukup masif, terstruktur dan sistematis di Aceh Timur, dari dugaan monopoli proyek sebagaimana maraknya pemberitaan, hingga ke urusan kedekatan dalam hal bagi - bagi jabatan strategis di pemerintahan yang di pimpin Bupati Rocky tersebut.

    " Meskipun pemerintahan Bupati Rocky hanya tersisa beberapa tahun lagi, tapi tak ada salahnya segera diselidiki dan dibenahi, agar tidak menjadi warisan buruk untuk pemerintahan kedepan nantinya," pungkas Alumni Universitas Ekasakti itu menutup keterangannya.

    Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

    Pasal 3 UU tersebut berbunyi 'Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal Rp1 miliar'. (Rls/Edo)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com