FAKSI Desak KPK Periksa Kekayaan Pejabat Aceh Timur, Termasuk Keluarga Beserta Kroni - Kroninya
Kamis, 16-07-2020 - 09:02:09 WIB 👁 51441

TERKAIT:
 
  • FAKSI Desak KPK Periksa Kekayaan Pejabat Aceh Timur, Termasuk Keluarga Beserta Kroni - Kroninya
  •  

    SERGAPONLINE.COM ACEH TIMUR - Kordinator Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI)  Aceh, Ronny, mendesak KPK beserta seluruh lembaga penegak hukum lainnya, untuk segera mengaudit  atau memeriksa kekayaan seluruh pejabat di Aceh Timur, termasuk keluarga beserta kroni - kroninya.

    Hal itu dilontarkan aktivis cadas itu, demi memastikan tenselenggaranya pemerintahan di Aceh Timur, yang bersih dan bebas praktek - prakter kotor, KKN.

    " Sebaiknya, kekayan seluruh pejabat eksekutif maupun legislatif di Aceh Timur, bahkan hingga ke perangkat desa diperiksa, biar jelas apakah pemerintahan ini bersih dan transparan,"  kata Ronny, Rabu 15 Juli 2020.

    Menurut eks Ketua Forum Pers Independen Indonesia ( FPII) Provinsi Aceh itu, seharusnya  dari maraknya isu - isu yang berkembang di tengah publik, dapat dijadikan pintu masuk bagi penyelidikan oleh pihak penegak hukum untuk mengetahui asal - asal usul sumber kekayaan para pejabat dan pihak terkait lainnya itu.

    " Memang masih dikatakan isu, soal adanya KKN di Aceh Timur, tapi secara samar, itu disebut - sebut sudah jadi rahasia umum, bahkan sebenarnya mungkin penegak hukum lebih tahu soal itu, harusnya sudah diselidiki dan ditindak jika ada temuan yang merugikan negara, misalkan adanya dugaan kekayaan pejabat atau kroninya, bahkan keluarganya yang diperoleh secara tidak wajar dan melawan hukum, dari upaya memperkaya orang lain,"  ungkap putera Idi Rayeuk, berdarah Aceh - Minang tersebut.

    Dia menduga, telah terjadi praktik KKN yang cukup masif, terstruktur dan sistematis di Aceh Timur, dari dugaan monopoli proyek sebagaimana maraknya pemberitaan, hingga ke urusan kedekatan dalam hal bagi - bagi jabatan strategis di pemerintahan yang di pimpin Bupati Rocky tersebut.

    " Meskipun pemerintahan Bupati Rocky hanya tersisa beberapa tahun lagi, tapi tak ada salahnya segera diselidiki dan dibenahi, agar tidak menjadi warisan buruk untuk pemerintahan kedepan nantinya," pungkas Alumni Universitas Ekasakti itu menutup keterangannya.

    Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

    Pasal 3 UU tersebut berbunyi 'Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal Rp1 miliar'. (Rls/Edo)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
  • Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
  • Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
  • Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    03 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    04 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    05 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    06 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    07 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    08 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    09 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    10 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    11 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    12 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    13 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    14 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    15 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    16 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    17 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    18 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    20 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    21 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    22 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com